Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui (OJK) Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Baru Perkasa, mencabuti izin usaha BPR yang beralamat di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 17 Laweyan.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Laksono Dwionggo menjelaskan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 10 Mei 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
“Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan manajemen BPR tidak mampu melakukan pengelolaan BPR dengan baik,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/12).
Selain itu, OJK menilai BPR Sinar Baru Perkasa tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS. Efek lain tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru/perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga Bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat SinarBaru Perkasa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News