Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrida Sumbar (Sumatera Barat) menyebut ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 akan memberikan dampak positif bagi industri penjaminan.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan pada dasarnya aturan yang ditetapkan OJK tersebut sebagai bentuk upaya penguatan industri penjaminan agar memiliki struktur modal yang kuat.
"Dengan demikian, dapat meningkatkan kapasitas penjaminan," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (22/8).
Baca Juga: Aturan Modal Minimum OJK, Jamkrida Kaltim Optimistis Perkuat Industri Penjaminan
Untuk memenuhi ketentuan modal tersebut, Ibnu menerangkan pihaknya senantiasa berkomunikasi dengan pemegang saham utama perusahaan, yaitu Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat yang memiliki 99,8% saham.
Ibnu menyampaikan pada akhir 2024, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Modal Dasar Jamkrida Sumbar dari Rp 100 miliar menjadi Rp 400 miliar, sekaligus perubahan badan hukum Jamkrida Sumbar menjadi PT Jamkrida Sumbar (Perseroda). Saat ini, dia bilang sedang dibahas di DPRD Provinsi Sumbar untuk Perda Penyertaan Penambahan Modal tersebut.
Ibnu menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar sejauh ini memberikan support yang besar untuk Jamkrida Sumbar, tetapi tak bisa dipungkiri juga saat ini terdapat kendala ketersediaan anggaran pada daerah.
"Hal itu saya rasa juga terjadi pada provinsi lain. Namun, saya masih optimistis Jamkrida Sumbar dapat memenuhi ketentuan OJK tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan tantangan bagi penjaminan daerah untuk menanbah modal adalah kurangnya kemampuan keuangan daerah. Dengan kondisi anggaran daerah yang terbatas saat ini, dia menilai akan sangat menyulitkan Jamkrida di seluruh Indonesia untuk mendapatkan tambahan modal, khususnya bagi daerah-daerah dengan anggaran yang kecil.
"Selain itu, adanya birokrasi yang cukup panjang, sehingga harus mendapatkan persetujuan Pemprov, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD, lalu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan proses yang panjang dan lama itu menjadi tantang tersendiri bagi Jamkrida untuk meyakinkan pihak-pihak tersebut," katanya.
Mengenai kondisi Jamkrida Sumbar, Ibnu mengatakan saat ini modal yang telah dimiliki sebesar Rp 89 miliar. Dengan demikian, membutuhkan modal Rp 11 miliar lagi untuk mencapai Rp 100 miliar.
Dia mengungkapkan saat ini pemerintah Provinsi Sumbar sudah menyetujui tambahan modal tersebut, yakni sekitar Rp 12 miliar, serta sedang dalam pembahasan di DPRD Provinsi Sumbar.
Ibnu mengatakan dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah juga memberikan apresiasi kepada Jamkrida Sumbar atas capaian kinerja yang sangat baik dan kontribusinya banyak membantu untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat.
Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Terkontraksi pada Juni 2025, Ini Kata Jamkrida Kaltim
Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100% (sepenuhnya) dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028. Dijelaskan bagi perusahaan penjaminan yang tak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha. (*)
Selanjutnya: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp 72,47 Triliun pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News