Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) menilai, ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum di industri penjaminan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 bakal memberikan dampak positif bagi industri.
Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin mengatakan, aturan tersebut akan membuat perusahaan penjaminan memiliki modal yang lebih kuat.
“Ujungnya berdampak positif karena dapat meningkatkan gearing ratio dan retensi perusahaan penjaminan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian
Agus menambahkan, untuk memenuhi ketentuan peningkatan modal, diperlukan komitmen bersama dengan seluruh pemegang saham dan stakeholder.
Selain itu, perusahaan penjaminan juga perlu memperhatikan potensi pengembangan peluang usaha baru.
Meski begitu, Agus tak menampik adanya sejumlah tantangan, terutama terkait kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini mengingat adanya korelasi antara program pemerintah daerah dengan peran dan fungsi Jamkrida.
“Namun, tantangan tersebut sebenarnya bisa diantisipasi dengan mencari modal dari sumber lain sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku pada masing-masing Jamkrida,” jelasnya.
Baca Juga: Asippindo: Peningkatan Modal Minimum Berdampak Baik Bagi Industri Penjaminan
Adapun per Semester I-2025, ekuitas PT Jamkrida Kaltim tercatat sudah mencapai Rp 165,57 miliar, melampaui ketentuan minimum untuk lingkup provinsi.
Sebagai catatan, Pasal 43 POJK 11/2025 mengatur bahwa perusahaan penjaminan maupun perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas minimal Rp 50 miliar, lingkup provinsi Rp 100 miliar, dan lingkup nasional Rp 250 miliar.
Peningkatan ekuitas dilakukan secara bertahap:
- Tahap pertama, paling sedikit 75% dari ekuitas minimum, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
- Tahap kedua, 100% dari ekuitas minimum, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028.
Bagi perusahaan penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan, OJK berwenang memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Selanjutnya: Fluktuasi Nilai Tukar, Bisnis Remitansi Perbankan Tetap Bertaji
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 21 Agustus 2025: Keuangan & Karier Leo Menjanjikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News