Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Target pengesahan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menjadi undang-undang pada masa sidang sekarang tampaknya bakal terwujud. Targetnya, RUU OJK ini akan disahkan 27 Oktober mendatang.
Sejauh ini pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK telah menyepakati satu pasal krusial yang menjadi sumber silang pendapat, yakni soal komposisi Dewan Komisioner OJK. Pemerintah dan Pansus OJK sepakat menetapkan Dewan Komisioner (DK) OJK berjumlah sembilan orang. Tujuh orang hasil penetapan DPR atas usul presiden, ditambah dengan dua anggota ex officio dari Kementerian keuangan dan Bank Indonesia (BI). Dua wakil dari BI dan Kementerian Keuangan mempunyai hak suara (voting rights).
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja hari Rabu malam (19/10). "Semua telah disepakati," tandas Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Kamis (20/10).
DPR meminta dua ex officio tersebut memiliki hak suara agar Dewan Komisioner OJK dapat mengetahui tanggapan dari para pelaksana perekonomian tersebut. "Harapannya Dewan Komisioner OJK bisa mengantisipasi krisis atau kejadian di sektor moneter dan fiskal," kata Achsanul.
Tahap awal pembentukan DK OJK akan dimulai dengan menetapkan tujuh anggota panitia seleksi oleh presiden. Panitia seleksi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, industri perbankan dan non-bank serta akademisi, bertugas menetapkan 21 orang calon anggota DK OJK untuk dikirim ke presiden. Presiden selanjutnya menyerahkan 14 orang nama ke DPR untuk disaring lagi menjadi tujuh orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News