kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Beri Izin Usaha untuk 2 Perusahaan Gadai


Minggu, 20 November 2022 / 10:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Beri Izin Usaha untuk 2 Perusahaan Gadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Beri Izin Usaha untuk 2 Perusahaan Gadai


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan gadai swasta kembali bertambah jumlah pemain.Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha gadai pada dua perusahaan gadai yang ada di Surabaya.

Dua perusahaan gadai swasta tersebut adalah PT Surya Gadai Prima yang mendapat izin usaha pada 31 Oktober. Menyusul PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi mendapat izin pada 2 November.

Lebih detail, PT Surya Gadai Prima mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP51/NB.1/2022. Ini beralamat di Jalan Kapas Krampung Nomor 10-A, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, 

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian (19/11): Antam Turun Tipis, UBS Naik!

Sementara PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP52/NB.1/2022. Perusaahaan memiliki alamat di Jalan Kalibutuh No. 133, Surabaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Baca Juga: 5 Link Beli E-Meterai untuk Persyaratan PPPK 2022, Harga, dan Cara Membubuhkannya

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh Ogi dikutip dalam keterangan resmi, Minggu (20/11).

Terakhir, Ogi juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×