kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Outstanding Restrukturisasi Covid-19 Terus Turun, OJK Kaji Perpanjangan Relaksasi


Kamis, 03 November 2022 / 19:59 WIB
Outstanding Restrukturisasi Covid-19 Terus Turun, OJK Kaji Perpanjangan Relaksasi
ILUSTRASI. OJK mencatat outstanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 terus mengalami penurunan.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 terus mengalami penurunan. Per September 2022, jumlahnya mencapai Rp 519,64 triliun. 

Angka tersebut turun Rp 23,81 triliun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 543,4 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan tidak hanya terjadi pada outstanding restrukturisasi Covid-19 tetapi juga dari sisi jumlah debitur. 

"Jumlah nasabah restrukturisasi Covid-19 per September sebanyak 2,63 juta nasabah, turun dari sebelumnya 2,75 juta nasabah," kata Dian dalam konferensi pers OJK, Kamis (3/11).

Baca Juga: OJK Optimistis Stabilitas Sektor Jasa Keuangan akan Terjaga hingga Akhir Tahun

Bulan lalu, Dian mengungkapkan persentase restrukturisasi Covid-19 yang berpotensi gagal atau masuk dalam kategori bersiko tinggi (loan at risk/LAR) hanya mencapai 11,53%. Sementara pencadangan yang sudah dilakukan terhadap LAR mencapai 39% atau lebih dari tiga kali lipat. 

Sedangkan yang sudah turun menjadi kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai 6,62% dari total kredit tang direstrukturisasi.  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang sudah dilakukan terhadap NPL mencapai 18,17%. 

Bank Mandiri Tbk salah satunya yang terus terus mencatat penurunan portofolio  restrukturisasi Covid-19. Per September 2022, outstanding-nya secara bank only sebesar Rp 45,6 triliun. Pada Desember 2021 masih Rp 70 triliun, lalu turun jadi Rp 67,7 triliun di Maret 2022 dan turun lagi jadi Rp 58,2 triliun pada Juni 2022. 

"Penurunan ini didorong oleh pelunasan dan pembayaran cicilan debitur, dan bisnis para debitur yang sudah kembali normal," ungkap Darmawan Junaidi Direktur Utama Bank Mandiri.

Dari jumlah itu, sebanyak 40 % masuk dalam kategori beresiko rendah, 39% dalam kategori risiko menengah dan 21% masuk dalam high risk. Namun, Bank Mandiri mencatat 94,9% dari Rp 45,5 triliun itu masih dalam kategori lancar dan hanya 5,1% yang sudah downgrade jadi non performing loan (NPL) atau senilai Rp 2,3 triliun. 

Untuk mengantisipasi risiko, Bank Mandiri telah mengalokasikan pencadangan sebesar Rp 9,9 triliun terhadap NPL tersebut atau sekitar 4,3 kali lipat. 

Adapun outstanding restrukturisasi Covid-19 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rp 59,5 triliun per September atau sudah berkurang Rp 12,6 triliun dibandingkan akhir tahun lalu.  

Dari jumlah restrukturisasi kredit itu, sebanyak 83% masih dalam kategori berisiko rendah, lalu sekitar 13,1% dalam perhatian khusus dan 3,9% masuk kategori non performing loan (NPL).

Penurunan portofolio restrukturisasi Covid-19 ini telah mendorong penurunan loan at risk (LAR)BNI secara keseluruhan. 
"LAR turun signifikan dari 25,2% di September 2021 menjadi 19,3% di September 2022, terutama karena menurunnya jumlah kredit restrukturisasi karena Covid-19," kata Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati.

Restrukturisasi akan Diperpanjang Secara Selektif

OJK memastikan akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan sektor, industri dan wilayah.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, terkait kebijakan restrukturisasi tersebut, pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi melakukan analisis lebih dalam dari sisi sektor, industri dan wilayah dari nasabah yang ikut restrukturisasi itu. 

Baca Juga: OJK akan Paksa Bank untuk Merger Jika Tak Berhasil Penuhi Ketentuan Modal Inti

"(Analisis) ini akan kita matangkan segera untuk melihat sektor dan wilayah yang masih butuh dukungan restrukturisasi kredit untuk selanjutnya disampaikan kebijakan relaksasinya," kata Mahedra.

Sementara yang lainnya, lanjut Mahendra, akan terus dipantau OJK. Saat ini kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berlaku terbuka untuk semua sektor, industri, dan di seluruh wilayah Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×