kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ovo: Pemberian promosi di Grab sebagai bentuk edukasi keuangan digital


Kamis, 13 Juni 2019 / 16:13 WIB
Ovo: Pemberian promosi di Grab sebagai bentuk edukasi keuangan digital


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Visionet Internasional atau dikenal dengan OVO menanggapi wacana penghapusan promosi fintech payment di platform ride hailing atau transportasi online. Direktur OVO Setiawan Adhiputro menyatakan Kementerian Perhubungan telah menyatakan wacana ini masih dalam kajian.

"Promosi merupakan salah satu bentuk edukasi. Jadi yang perlu kita lihat adalah bagaimana edukasi tersebut lebih sesuai target dan dilakukan lebih baik," ujar Setiawan di Jakarta pada Kamis (13/6).

Ovo sendiri sudah bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam melayani transaksi digital dalam platform Grab. Dalam catatan Kontan.co.id, kerja sama ini sudah dilakukan sejak 14 Desember 2017 lalu.

Setiawan tidak berkomentar banyak terkait dampak yang akan dirasakan oleh Ovo bila promosi dilarang oleh Kementerian Perhubungan.

"Untung atau ruginya ya kita harus lihat semua pihak. Pengguna harus diuntungkan, merchant atau mitra harus diuntungkan. Semua harus dapat benefit," tutur Setiawan.

Asal tahu saja, Saat ini, OVO sudah digunakan pada 115 juta perangkat dan dapat digunakan untuk mengakses pembayaran, transfer, top up, penarikan, pinjaman, serta manajemen aset dan investasi. OVO pun sudah diterima di lebih dari 300 kota di Indonesia.

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Nantinya, dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan diatur pula batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×