kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ovo: Pemberian promosi di Grab sebagai bentuk edukasi keuangan digital


Kamis, 13 Juni 2019 / 16:13 WIB
Ovo: Pemberian promosi di Grab sebagai bentuk edukasi keuangan digital


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Visionet Internasional atau dikenal dengan OVO menanggapi wacana penghapusan promosi fintech payment di platform ride hailing atau transportasi online. Direktur OVO Setiawan Adhiputro menyatakan Kementerian Perhubungan telah menyatakan wacana ini masih dalam kajian.

"Promosi merupakan salah satu bentuk edukasi. Jadi yang perlu kita lihat adalah bagaimana edukasi tersebut lebih sesuai target dan dilakukan lebih baik," ujar Setiawan di Jakarta pada Kamis (13/6).

Ovo sendiri sudah bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam melayani transaksi digital dalam platform Grab. Dalam catatan Kontan.co.id, kerja sama ini sudah dilakukan sejak 14 Desember 2017 lalu.

Setiawan tidak berkomentar banyak terkait dampak yang akan dirasakan oleh Ovo bila promosi dilarang oleh Kementerian Perhubungan.

"Untung atau ruginya ya kita harus lihat semua pihak. Pengguna harus diuntungkan, merchant atau mitra harus diuntungkan. Semua harus dapat benefit," tutur Setiawan.

Asal tahu saja, Saat ini, OVO sudah digunakan pada 115 juta perangkat dan dapat digunakan untuk mengakses pembayaran, transfer, top up, penarikan, pinjaman, serta manajemen aset dan investasi. OVO pun sudah diterima di lebih dari 300 kota di Indonesia.

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Nantinya, dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan diatur pula batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×