CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.633   75,00   0,48%
  • IDX 7.524   44,34   0,59%
  • KOMPAS100 1.169   8,27   0,71%
  • LQ45 934   4,97   0,54%
  • ISSI 226   1,99   0,89%
  • IDX30 480   1,26   0,26%
  • IDXHIDIV20 578   1,23   0,21%
  • IDX80 133   0,98   0,74%
  • IDXV30 142   1,57   1,12%
  • IDXQ30 161   0,30   0,19%

Pahami, Ini Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan


Selasa, 12 Desember 2023 / 16:13 WIB
Pahami, Ini Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik atau primer. Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.

Sementara itu, jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium.

Lantas, apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?

Baca Juga: Ada Fraud di Klaim BPJS Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Bisa Cabut Izin Rumah Sakit

Apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?

BPJS Kesehatan

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS, pelayanan kesehatan tingkat pertama terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP), dengan manfaat yang ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:

1. Rawat jalan tingkat pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

- Pelayanan promotif preventif:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat;
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
  • Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
  • Peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Respons Sejumlah Perusahaan Asuransi

- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Temukan Banyak Fraud Klaim dari Rumah Sakit

b. Prosedur pelayanan kesehatan

Pelayanan Kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis, sebagai berikut:

  • Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.
  • Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
  • Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu) bulan di FKTP yang sama.

Baca Juga: OJK Ungkap Strategi Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

a. Manfaat yang ditanggung

  • Administrasi pelayanan;
  • Akomodasi rawat inap;
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • Pelayanan persalinan dan neonatal
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Baca Juga: Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN

b. Prosedur pelayanan

  • Peserta menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan
  • oleh FKTP.

Nah, itulah jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan yang perlu dipahami masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×