Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi bahwa klaim asuransi kesehatan mengalami tren peningkatan selama tiga tahun terakhir. Namun, regulator telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan rasio klaim pada asuransi kesehatan.
Kepala Eksektuif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan langkah yang akan diambil pihaknya dalam menekan klaim asuransi kesehatan antara lain:
Pertama, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kemenkes untuk mendorong efisiensi di sektor kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Selamatkan Potensi Kecurangan Ratusan Miliar, Klaim Palsu Terbesar
“Selain itu, OJK akan mendorong BPJS Kesehatan, AAJI dan AAUI untuk menandatangani Nota Kesepahaman dengan Asosiasi di bidang Kesehatan untuk menciptakan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).
Kedua, OJK mendorong proses underwriting perusahaan asuransi agar menjalankan prinsip kehati-hatian dan mendorong aktuaris Perusahaan menerapkan perhitungan kecukupan premi yang lebih memadai dengan mengacu kepada asumsi-asumsi yang realistis serta menerapkan actuarial control cycle.
Ketiga, OJK mendorong AAJI dan AAUI untuk membentuk database sebagai referensi dan pertukaran informasi antar anggotanya untuk mewujudkan proses underwriting dan klaim yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.
Baca Juga: Patuhi Aturan Spin Off, Allianz Resmi Luncurkan Allianz Syariah
Untuk diketahui, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim kesehatan meningkat 32,9% year on year (YoY) menjadi Rp 15,24 triliun hingga kuartal III-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 11,47 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News