Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pasca memenangkan kasasi atas permohonan pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Bumi Asih), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan kurator menghitung nilai aset Bumi Asih untuk segera menuntaskan pembayaran ke nasabah.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, saat ini kurator telah menyusun neraca likuidiasi perusahaan untuk menghitung nilai aset Bumi Asih.
"Kami bantu untuk memberikan data asetnya. OJK bergerak cepat agar nasabah segera mendapatkan haknya. Data kami sejak terakhir 2013 dalam laporan keuangan Bumi Asih di OJK, ada sejumlah aset yang dimiliki Bumi Asih," papar Firdaus, Senin (11/7).
Rinciannya berupa: rekening deposito di bank, tanah dan bangunan berupa kantor pusat dan kantor cabang. Lalu sejumlah hotel.
Aset lain adalah kepemilikan 33 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayang, Firdaus tidak mengetahui secara rinci total nilai asset dari Bumi Asih.
Jumlah pemegang polis Bumi Asih mencapai 100.000 polis. OJK tidak dapat memastikan jumlah nasabah yang sudah dibayarkan haknya dan yang belum. Oleh karena itu, OJK mengimbau, agar nasabah segera melapor ke kantor-kantor OJK dan kantor kurator untuk segera didata.
Sebagai informasi, kasus Bumi Asih telah berlangsung sejak tahun 2013. Awalnya pembayaran polis nasabahnya mulai seret. OJK pun mencabut izin operasional Bumi Asih.
Tak terima, Bumi Asih menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga akhirnya, pada Juni 2016 Bumi Asih dinyatakan pailit.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Nusantara juga dinyatakan pailit awal tahun ini dan dinyatakan tidak memiliki aset. Pailitnya dua perusahaan asuransi jiwa ini diyakini Firdaus menjadi yang terakhir di industri asuransi jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News