kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Paket kebijakan lembaga keuangan segera terbit


Kamis, 13 November 2014 / 12:31 WIB
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan putrinya Kim Ju Ae menyaksikan latihan rudal di lokasi dan waktu yang dirahasiakan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan lembaga keuangan sebelum 21 November 2014. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, paket kebijakan ini terdiri dari 30 aturan yang mengatur perbankan, lembaga keuangan non bank dan pasar modal.

“Kami akan mengeluarkan paket kebijakan 1 minggu - 2 minggu kedepan,” ujarnya, Rabu (12/11) malam.

Muliaman memberikan kisi-kisi pake kebijakan diantaranya, aturan bank tanpa kantor cabang atau branchless banking, pengawasan integrasi yang terkait konglomerasi, dan aturan likuiditas seperti coverage leverage ratio.

Sedangkan, untuk aturan batas atas atau capping suku bunga kredit mikro tidak akan dikeluarkan di paket kebijakan, karena OJK masih mengkaji pengaruh aturan capping bunga mikro terhadap efisiensi bank. Misalnya, kebijakan capping bunga mikro ini agar bank semakin efisien dan tingkat margin tidak terlalu tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×