Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan lembaga keuangan sebelum 21 November 2014. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, paket kebijakan ini terdiri dari 30 aturan yang mengatur perbankan, lembaga keuangan non bank dan pasar modal.
“Kami akan mengeluarkan paket kebijakan 1 minggu - 2 minggu kedepan,” ujarnya, Rabu (12/11) malam.
Muliaman memberikan kisi-kisi pake kebijakan diantaranya, aturan bank tanpa kantor cabang atau branchless banking, pengawasan integrasi yang terkait konglomerasi, dan aturan likuiditas seperti coverage leverage ratio.
Sedangkan, untuk aturan batas atas atau capping suku bunga kredit mikro tidak akan dikeluarkan di paket kebijakan, karena OJK masih mengkaji pengaruh aturan capping bunga mikro terhadap efisiensi bank. Misalnya, kebijakan capping bunga mikro ini agar bank semakin efisien dan tingkat margin tidak terlalu tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News