kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pangkas waktu penempatan dana di escrow account oleh fintech, OJK rilis surat edaran


Senin, 26 November 2018 / 16:46 WIB
Pangkas waktu penempatan dana di escrow account oleh fintech, OJK rilis surat edaran
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai bisnis fintech berbasis peer to peer (P2P) lending. Aturan ini nantinya akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur pembatasan penggunaan escrow account dan virtual account. Escrow account adalah rekening giro di bank atas nama perusahaan fintech yang merupakan tempat penitipan dana dari investor yang akan disalurkan kepada peminjam.

Adapun batasan itu dibuat dengan mengatur jangka waktu maksimal penempatan dana investor di escrow account yang saat ini tidak melebih waktu tujuh hari. Menurut Sekar, batasan penempatan dana itu rencananya akan dikurangi menjadi hanya dua hari.

“Jadi, nantinya batas maksimal escrow account hanya dua hari tapi masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait. Pembahasan ini masih akan ada penambahan-penambahan, tapi ujungnya akan berbentuk Surat Edaran OJK,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan penyelenggara fintech di Indonesia wajib menggunakan rekening perbankan yang berbentuk escrow dan virtual account yang hanya dapat digunakan untuk mentrasfer dana dalam rangka pinjaman online.

“Penyelenggara fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman, serta dilarang menampung dana publik,” ungkapnya.

CEO dan Co-Founder Modalku Reynold Wijaya menyebut Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi justru tidak membahas secara detil terkait batas penempatan dana investor di escrow account.

Pembahasan batas waktu penempatan dana investor di escrow account akan teralihkan dengan rencana OJK yang mengharuskan perusahaan fintech menggunakan rekening dana nasabah (RDN). Rencana tersebut telah disosialisasikan sejak lama tapi masih terkendala pengembangan produk dari perbankan.

“Masih membutuhkan waktu untuk bekerjasama dengan perbankan dalam membangun produk baru ini. Produknya semacam RDN, tapi saat ini masih tahap pengembangan sistem,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×