kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para Korban Asuransi Unitlink Menagih Janji OJK dan DPR


Jumat, 04 Maret 2022 / 09:21 WIB
Para Korban Asuransi Unitlink Menagih Janji OJK dan DPR
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). Para Korban Asuransi Unitlink Menagih Janji OJK dan DPR.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah korban asuransi unitlink dari tiga perusahaan asuransi menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR untuk membantu penyelesaian persoalan. Hingga kini sejumlah korban mengklaim masih belum terpenuhi tuntutannya untuk mendapatkan pengembalian dana secara penuh (full refund). 

Maria Trihartati, koordinator korban asuransi unitlink Prudential, AIA dan AXA Mandiri, mengaku terus berusaha meminta bantuan kepada lembaga negara dalam upaya penyelesaian persoalan yang menyangkut asuransi unitlink ini. 

“Fokus kami adalah full refund dan hapuskan unitlink. Inilah yang kami tagih dari pihak OJK dan DPR RI. Kami melakukan ini demi kebaikan agar tidak ada lagi korban yang terjerat produk unitlink. Unitlink itu sangat merugikan konsumen dan hanya menguntungkan pihak perusahaan asuransi saja,” tutur Maria dalam keterangannya dari Lampung, Jumat (4/3). 

Baca Juga: Prudential Akan Selesaikan Keluhan Nasabah Unitlink Lewat Arbitrase LAPS SJK Bertahap

Keluhan serupa juga disuarakan oleh ibu rumah tangga asal Banten, Yupi Zilina. Ibu dua anak ini mengatakan pihak Prudential telah melakukan ingkar janji dalam memenuhi tuntutannya untuk mendapatkan uang yang sudah disimpannya melalui produk unitlink. 

“Pada kasus saya, Prudential Indonesia telah ingkar janji dengan batas waktu yang mereka minta berulang-ulang tapi berulang-ulang juga tidak ditepati janjinya. Selama ini saya dibuat mengemis meminta uang saya sendiri padahal bukti-bukti pernyataan valid telah disetujui pengembalian sisa dana terdebet yang selama ini ditahan oleh pihak perusahaan asuransi,” keluh wanita yang memulai polis asuransinya pada 11 Mei 2011 ini.

Yupi juga meminta OJK menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Ia juga mengaku sudah mengirimkan pengaduan atas keluhan masalahnya kepada pihak OJK. “Tolong keadilan bagi kami yang sekarang ini sedang membutuhkan biaya untuk menjalani kehidupan yang serba sulit seperti sekarang ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×