Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia menjalin kerjasama dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia meluncurkan Asuransi Kecelakaan Diri PLUS. Produk asuransi mikro ini membidik 15 juta pengguna Akulaku.
“Produk asuransi ini bisa didapatkan melalui proses registrasi yang mudah, akses informasi yang transparan, serta menawarkan proses klaim yang mudah dan dilakukan secara daring. Kami selalu berusaha memahami kebutuhan masyarakat khususnya untuk produk asuransi mikro yang dimaksudkan untuk menjangkau masyarakat luas, menawarkan perlindungan yang cepat, murah dan memberikan manfaat perlindungan yang besar,” ujar Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, Nico Prawiro dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).
Baca Juga: Premi asuransi properti turun 5,2% di kuartal I, ini penyebabnya
Ia menyebut, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi di Indonesia masih sebesar 3,01%. Sedangkan secara konsep, asuransi dapat menjadi andalan karena melindungi dari risiko di masa depan yang dapat mengganggu perencanaan keuangan. Hal inilah yang melatarbelakangi peluncuran produk ini.
“Kami terus mengikuti tren perkembangan kebutuhan masyarakat yang dinamis terlebih di masa era digitalisasi ini dan melakukan transformasi digital sehingga dapat memberikan solusi perlindungan yang baik. Produk Asuransi Kecelakaan Diri PLUS menawarkan nilai premi yang sangat terjangkau, nilai manfaat yang besar, dan cara pembelian yang sangat mudah melalui aplikasi Akulaku,” tambah Nico.
Head Corporate Affairs Akulaku Wildan Kesuma bilang kolaborasi ini memberikan akses dan ekosistem finansial yang luas dan kuat untuk mencapai standar hidup yang lebih tinggi bagi para pengguna dan mitra Akulaku. Ia berharap bisa meningkatkan penetrasi industri asuransi di Indonesia melalui inovasi dan teknologi digital.
Produk asuransi ini menawarkan total nilai pertanggungan yang mencapai Rp 21 juta dan harga premi mulai dari Rp 10.000.
Ia memaparkan, jika tertanggung meninggal dunia, cacat tetap total atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar maksimal Rp 10 juta. Apabila meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas pada saat menaiki sarana transportasi umum akan mendapatkan tambahan santunan sebesar maksimal Rp10 juta.
Selain itu, terdapat penggantian biaya rawat inap akibat kecelakaan secara reimburse yang merupakan excess dari BPJS atau asuransi kesehatan maupun asuransi komersial lainnya dengan nilai penggantian maksimal sampai dengan Rp1 juta. Santunan rawat inap akibat kecelakaan Rp 10.000 per hari maksimal 25 hari per tahun. Lalu santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi Pengendara sepeda motor senilai Rp1 juta.
Baca Juga: Asuransi Cakrawala resmikan kantor pusat baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News