kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pastikan keamanan transaksi digital, GoPay gandeng BPKN untuk proteksi konsumen


Rabu, 17 November 2021 / 18:27 WIB
Pastikan keamanan transaksi digital, GoPay gandeng BPKN untuk proteksi konsumen
ILUSTRASI. Setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, kali ini GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut. 

Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria bilang pihaknya berupaya memberikan perlindungan bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi dan proteksi. 

Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security, Gopay juga memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Harapannya, masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. 

“Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” ujar Fibriyani dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).

Baca Juga: Akun Gojek dan Tokopedia tersambung, pengguna Gopay yang dapat untung

Program perlindungan GoPay dimulai dengan jaminan saldo kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya. 

Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan  memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, konsumen diharapkan bisa mendapat pemahaman terkait hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menambahkan bahwa penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut, agar konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital. 

Di tahun 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya. 

“Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan  memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian,” ujar Mufti.

Mufti pun bilang program proteksi jaminan saldo kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 

"Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain," imbuh Mufti.

Selanjutnya: GoTo mengantongi lebih dari US$ 1,3 miliar pendanaan pra-IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×