Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan peraturan BI (PBI) mengenai uang elektronik. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, dalam PBI ini akan memuat beberapa aturan.
"Beberapa diantaranya adalah terkait digital wallet atau uang elektronik berbasis server," kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12).
Namun, BI belum merinci terkait detail pengaturan uang elektronik berbasis server ini.
Selain itu, kata Onny, bank sentral juga akan mengatur mengenai close loop uang elektronik menjadi open. Hal ini seiring dengan implementasi multilane free flow di jalan tol pada akhir 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News