kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pefindo Sematkan Peringkat idAA untuk Beberapa Surat Utang Milik PPA


Minggu, 30 Oktober 2022 / 14:33 WIB
Pefindo Sematkan Peringkat idAA untuk Beberapa Surat Utang Milik PPA
ILUSTRASI. Pefindo telah memberikan peringkat idAA untuk obligasi dan MTN yang dimiliki PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). KONTAN/Daniel Prabowo/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat idAA untuk obligasi dan MTN yang dimiliki PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), antara lain Obligasi I/2020 dan MTN I/2019.

Tak hanya itu, Pefindo juga memberikan peringkat idAA(sy) untuk Sukuk Wakalah Al Bi Istitsmar 1 dan 2. Pada saat yang sama, mereka juga telah memberikan peringkat jangka pendek idA1+ atas rencana penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) II/2022 senilai Rp 1,3 triliun.  

Menurut Pefindo, peringkat tersebut mencerminkan kemungkinan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia ditambah posisi kapitalisasi yang kuat.

Baca Juga: Pefindo Proyeksikan Penerbitan Obligasi Korporasi Tahun Ini Capai Rp 153,2 Triliun

“peringkat tersebut dibatasi oleh profitabilitas yang lemah,” imbuh Pefindo dalam pengumumannya dikutip Minggu (30/10).

Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo memandang dukungan dari pemerintah Indonesia cenderung menguat, disertai dengan peran dan kontribusi yang lebih besar kepada pemerintah dan industri perbankan sebagai pengelola aset nasional perusahaan, serta terpeliharanya kinerja keuangan yang moderat. 

Namun, Peringkat dapat diturunkan jika dukungan dan komitmen pemerintah melemah secara signifikan. Tekanan penurunan seperti itu juga dapat muncul jika indikator keuangan PPA memburuk secara signifikan tanpa indikasi yang kuat dari dukungan pemerintah.

Sebagai informasi, PPA didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2004 untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN atau BPPN). 

Baca Juga: Rupiah Melemah, Pefindo Pantau Penerbit Surat Utang

Di bawah PP No. 61/2008, amanatnya ditambah, diperluas tugasnya agar tidak hanya terbatas pada pengelolaan aset eks BPPN tetapi juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, memberikan jasa pengelolaan aset dan pembiayaan kepada pihak lain, serta mendirikan lini komersial bisnis.

Pada tahun 2014, mandat tersebut diperluas lagi, terdiri dari bisnis jasa konsultasi dan pengelolaan aset dan pengembangan, termasuk pemerintah daerah dan swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×