kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegasus Insurindo Pialang Asuransi Kantongi Izin OJK Setelah Ganti Nama


Selasa, 08 Maret 2022 / 13:36 WIB
Pegasus Insurindo Pialang Asuransi Kantongi Izin OJK Setelah Ganti Nama
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi mengantongi izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun, pemberian izin tersebut berkaitan dengan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Pegasus Insurindo.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/NB.1/2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Pegasus Insurindo Menjadi PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi,tertanggal  20 Januari 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Terus Memburu Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

“Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dikutip dari keterangan resminya, Selasa (8/3).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Ihsanuddin bilang bahwa perusahaan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×