kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

Pelaku industri dukung pembatasan modal asing


Jumat, 22 Agustus 2014 / 15:57 WIB
Pelaku industri dukung pembatasan modal asing
Kota-Kota Ukraina Dihantam Rudal Rusia, Pasokan ke Pembangkit Listrik Nuklir Terputus


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan modal asing pada perusahaan asuransi nasional, mendapat dukungan dari pelaku industri. Salah satunya adalah dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menilai, upaya OJK tersebut layak didukung karena merupakan cermin keberpihakan regulator terhadap pelaku industri asuransi lokal. "Pembatasan kepemilikan asing sangat baik sehingga pasar kita yang besar ini bisa tetap digali oleh pemain lokal," kata dia, Jumat (22/8).

Pemain lokal, menurutnya, juga sudah semestinya memanfaatkan upaya pembatasan itu dengan maksimal.

Asal tahu saja, saat ini, aturan yang ada membolehkan modal asing menguasai saham hingga 80% pada perusahaan asuransi di dalam negeri. Hendrisman menyerahkan sepenuhnya angka persis penurunan batas kepemilikan modal asing kepada regulator.

Sekarang ini, kepemilikan asing dan lokal terhadap industri asuransi jiwa masih berkisar fifty-fifty. Namun, tidak seperti industri asuransi umum yang 10 besar masih dikuasai perusahaan lokal, di industri asuransi jiwa justru perusahaan asing lebih menonjol.

Kemarin (21/8), Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, menegaskan, OJK tengah membahas batasan kepemilikan asing dalam Rancangan Undang-undang Asuransi. Rencananya, batasan kepemilikan asing yang saat ini sebesar 80% akan diturunkan. “Ini merupakan upaya regulator melindungi perusahaan asuransi nasional,” terang dia.

Mengutip kesepakatan World Trade Organization (WTO), kepemilikan asing terhadap perusahaan nasional adalah 49%. Itu artinya, pelaku usaha lokal masih dapat mendominasi dengan porsi 51%. “Namun demikian, angkanya sendiri belum diputuskan. Pada prinsipnya, kepemilikan asing harus mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat,” ujar Ngalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×