kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku koperasi: Manfaat dan layanan koperasi hanya bisa diperoleh anggota saja


Kamis, 12 November 2020 / 20:30 WIB
Pelaku koperasi: Manfaat dan layanan koperasi hanya bisa diperoleh anggota saja


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perkoperasian hanya boleh melayani anggota. Ini menegaskan larangan merangkul masyarakat seperti yang selama ini banyak dilakukan koperasi.

Hal ini tidak akan memberikan dampak bagi Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI). Presiden Direktur BMI Kamaruddin Batubara menyatakan lantaran koperasi hanya melayani anggota saja.

“Artinya siapapun yang mau mendapatkan pelayanan koperasi wajib menjadi anggota sehingga benefit yang diterima optimal. Pelayanan untuk selain anggota tidak ada karena syarat untuk mendapatkannya wajib menjadi anggota,” ujar Kamaruddin kepada Kontan.co.id pada Kamis (12/11).

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM: Fintech dibutuhkan UMKM untuk berkembang

Adapun manfaat menjadi anggota koperasi berarti memiliki koperasi itu sendiri. Juga memiliki kesempatan untuk menggunakan jasa pinjaman dan pemasaran produk. Bahkan bisa menerima keuntungan tiap tahun dari hasil usaha koperasi.

Kendati demikian, Ia menyatakan koperasi yang sehat harus selalu menambah anggota sehingga terus-menerus melihatkan masyarakat agar berkoperasi. Oleh sebab itu, agar BMI dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat, Kamaruddin bilang simpanan pokok hanya Rp 10.000.

Hingga Oktober 2020, BMI mencatatkan jumlah aset senilai Rp 648,69 miliar. Sedangkan modal koperasi senilai Rp 227,33 miliar dan simpanan sebanyak Rp 240,52 miliar.

Adapun piutang yang dibukukan mencapai Rp 467 miliar. Koperasi ini kita telah memiliki anggota sebanyak 175.795 jiwa pada Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×