kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku syariah cemaskan efek pemisahan


Senin, 25 Juli 2011 / 09:10 WIB
Pelaku syariah cemaskan efek pemisahan
ILUSTRASI. Menggunakan masker sudah menjadi keharusan saat wabah corona (Covid-19) masih menghantui seperti saat ini.


Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas, Christine Novita Nababan | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemisahan atau spin off unit usaha syariah masih tetap menjadi pekerjaan rumah perusahaan asuransi. Meski berkali-kali menyatakan siap, mereka mengkhawatirkan dampak jika harus menyapih unit usaha dalam waktu dekat.

Wakil Presiden Direktur dan Chief Operating Officer Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Nelly Husnayati, menjelaskan, spin off memang menyebabkan asuransi syariah lebih leluasa bergerak mengembangkan bisnis. Namun, menyapih unit usaha itu sulit. "Jika spin off, kita memerlukan infrastruktur baru, sumber daya manusia, sistem akuntansi dan sebagainya," kata Nelly, Kamis (21/7).

Dampak paling nyata, pemisahan unit syariah mengakibatkan biaya melonjak. Kompensasinya, ya, menaikkan harga produk. "Ibaratnya kalau suruh memilih sekarang atau nanti, ya, nantilah. Karena pertimbangannya biaya itu tadi," ujarnya.

Nada kecemasan juga tersirat dari Albertus Wiroyo, Presiden Direktur AXA Mandiri. Menurut dia, selama unit syariah masih menyatu dengan induk, bisa mengantisipasi segala kekurangan operasional. Selain itu ada faktor efisiensi. "Saat ini, satu manajemen bisa dipakai untuk konvensional maupun syariah," kata dia.

Menurut dia, bentuk komitmen pelaku industri terhadap bisnis syariah bisa ditunjukkan dengan cara lain. Misalnya, penambahan modal minimum yang saat ini Rp 25 miliar. Permodalan merupakan salah satu syarat penting dan komitmen nyata untuk serius menggarap bisnis ini. "Jika kami sudah berani menanamkan modal, artinya harus lebih serius menggarap bisnis ini. Jika tidak, pemegang saham akan marah," ujarnya.

Jika spin off harus berjalan, Albertus menegaskan AXA bakal siap. "Kalau regulator mengharuskan seperti itu, ya, kita juga siap," tandasnya. Unit usaha syariah AXA beroperasi Juli 2009. Selama dua tahun, kontribusinya sekitar 10% dari total bisnis.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata, menyatakan, akan tetap merealisasikan wacana spin off. Tenggat waktu akan tertuang dalam undang-undang perasuransian yang baru. Isa memastikan, keharusan spin off dan masa transisi tak akan mepet. "Di undang-undang itu masih kami memberikan waktu untuk penyesuaian," jelas Isa.

Pengamat perasuransian, sekaligus mantan Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Angger Yuwono mengatakan, tindakan regulator menetapkan aturan main yang jelas bagi industri syariah sudah tepat. Pelaku industri harus berusaha membuat masyarakat mengerti perbedaan produk syariah dan konvensional. "Regulator ingin pelaku industri menjalankan bisnis syariah secara serius. Tak hanya diperlakukan seperti cabang," imbuh Angger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×