kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Peluang BPR Mempunyai Anak Usaha Kian Terbuka


Selasa, 28 Mei 2024 / 20:16 WIB
Peluang BPR Mempunyai Anak Usaha Kian Terbuka
ILUSTRASI. dalam rancangan aturan POJK terbaru banyak mengatur usaha BPR yang kini hampir mirip dengan bank umum


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bakal semakin lincah. Satu per satu, muncul aturan baru yang semakin membuat industri kian leluasa dalam mengembangkan bisnisnya.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rancangan aturan POJK terkait kegiatan usaha perbankan. Di dalamnya, banyak mengatur usaha BPR yang kini hampir mirip dengan bank umum.

Salah satunya adalah terkait penyertaan modal yang memungkinkan BPR memiliki anak usaha dan membangun ekosistemnya sendiri. Di mana, penyertaan modal boleh dilakukan kepada lembaga penunjang BPR.

Lembaga penunjang BPR yang dimaksud pun harus terdaftar atau berizin pada otoritas yang berwenang di Indonesia. Ditambah, ada tiga kriteria yang masuk kategori lembaga penunjang BPR

Pertama, perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya ditujukan hanya untuk menunjang kegiatan usaha BPR atau BPR syariah.

Baca Juga: BPR Universal Berkomitmen Terus Perkuat Daya Saing

Kedua, perusahaan yang kegiatan usahanya diutamakan untuk menunjang BPR atau BPR Syariah, sesuai karakteristik bisnis dari BPR atau BPR syariah.

Ketiga, perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha industri BPR atau BPR syariah.

Selain itu, jumlah seluruh portofolio penyertaan modal BPR atau BPR syariah paling tinggi 15% dari modal yang dimiliki. Itu sudah termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.

Di sisi lain, ada beberapa larangan yang yang juga diatur dalam rancangan beleid ini. Misalnya, BPR atau BPR syariah dilakukan melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang dimiliki pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, BPR atau BPR syariah juga dilarang menerima penyertaan saham dari lembaga penunjang dan dilarang melakukan penyertaan modal yang mengakibatkan mereka memiliki kewajiban yang tidak terbatas.

Dengan adanya rencana aturan tersebut, Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah Asbisindo Cahyo Kartiko mengungkapkan bahwa hal tersebu menjadi angin segar bagi industri BPR secara umum. Sebab, ia menilai BPR ini perlu ekosistem yang menunjang bisnis mereka.

Pria yang juga Direktur Utama PT BPRS Artha Madani ini bilang selama ini mengalami kesulitan dalam melakukan kerjasama dengan lembaga penunjang yang memang tidak memiliki ikatan.

“Namanya hubungan bisnis kan selalu tidak mulus ya. Kalau yang ada keterikatan itu kan bisa saling membantu,” ujar Cahyo.

Baca Juga: Kepemilikan Pemda di BPR Wajib Dialihkan ke BPD, Ini Syarat Yang Diinginkan Oleh BPD

Ia mengungkapkan jika aturan ini resmi terbit, BPRS Artha Madani pun akan membuka peluang untuk melakukan penyertaan modal. Dengan harapan, tak banyak yang diatur dalam ketentuan baru yang sebelumnya belum pernah ada ini.

Utamanya, BPRS Artha Madani ingin memiliki perusahaan yang bisa berfungsi sebagai Aset Management Unit. Di mana, bisa mengurusi kredit-kredit macet yang dimiliki.

“Semacam perusahaan pengelola aset, karena selama ini kalau lewat balai lelang itu lama,” imbuhnya.

Tak hanya itu, jika diperbolehkan, pihaknya juga ingin melakukan penyertaan modal ke perusahaan-perusahaan yang bergerak di ritel. Misalnya, dealer ataupun pengembang properti.

“Kita ancang-ancang aja semoga pasalnya tidak memberatkan, kalau memberatkan ya gak jadi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Hasamitra I Nyoman Supartha mengungkapkan bahwa aturan penyertaan modal ini memang sejatinya dibutuhkan. Meskipun, peluang BPR yang melakukan itu masih kecil.

“Pastilah berguna asal penyertaan itu menguntungkan dan likuiditas BPR nya bagus atau idle,” ujar pria yang akrab disapa Mansu ini.

Baca Juga: Kejar Target, LPS Pastikan Penjaminan Polis Asuransi Efektif Berlaku pada Tahun 2028

Hanya saja, ia melihat belum ada urgensi yang mendesak setidaknya bagi BPR Hasamitra. Ia menilai saat ini pihaknya lebih fokus pada penyaluran kredit yang lebih besar terlebih dahulu.

“Peluang penyaluran kredit yang sehat masih terbuka saat ini. Jadi belum ada rencana melakukan penyertaan modal,” tandasnya.

“Pastilah berguna asal penyertaan itu menguntungkan dan likuiditas bprnya bagus atau idle

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×