Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, pemanfaatan produk hedging valuta asing jenis call spread masih belum optimal. Meski BI telah mengizinkan korporasi melakukan strategi call spread hedging sejak Agustus 2017 lalu, keterlibatan korporasi diperkirakan baru meningkat setelah keluar aturan kewajiban mengenai kolateral kas.
Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI bilang, jika aturan mengenai kewajiban ini sudah disesuaikan diperkirakan akan meningkatkan transaksi lindung nilai valuta asing.
"Karena biaya produk ini jauh lebih efisien, sementara permintaannya masih cukup besar," kata Nanang kepada kontan.co.id, Senin (19/2).
Saat ini, menurut Nanang, banyak korporasi di Indonesia yang melakukan lindung nilai call spread di perbankan luar negeri. Beberapa bank di luar negeri gencar menawarkan produk ini.
Sejauh ini transaksi call spread sudah dilakukan oleh beberapa korporasi namun belum mencapai jumlah yang diharapkan. Meski demikian, volume pasar valas domestik terus meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News