Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pembentukan Bank Banten melalui akuisisi saham Bank Pundi masih mengambang. Padahal, sempat beredar kabar, rencana itu kembali terbuka setelah Kementerian Dalam Negeri memberi restu.
Tengok saja pernyataan beberapa pihak yang terlibat. Misalnya Trimegah Securities yang selama ini ditunjuk sebagai financial advisor pembentukan Bank Banten.
"Kami belum dapat konfirmasi apa-apa," kata Stefanus Turangan, Direktur Utama Trimegah kepada KONTAN, Selasa (26/1).
Bahkan Stefanus menjelaskan, tidak ada perkembangan apa pun setelah proses terakhir mandek.
Begitu pun menurut salah satu tim hukum pembentukan Bank Banten. "Belum ada kabar lebih lanjut," ujar Iwan Ridwan Empon Wikarta.
Sebelumnya rencana pembentukan Bank Banten sudah mendapat restu dari Kemdagri. Bukan cuma merestui, Kemdagri bahkan sepakat untuk mempercepat penerbitan beleid yang mengatur pembentukan Bank Banten.
Keputusan ini diperoleh setelah rapat yang dilakukan Kemdagri bersama dengan Pemprov Banten dan wasit industri keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemdagri berdalih, pembentukan Bank Banten sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012 - 2017. Meski, saat ini, petinggi Banten Global sendiri tengah tersangkut kasus dugaan suap.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, sebetulnya, melihat aspek legalitas dari badan hukum calon investor Bank Pundi, sudah jelas.
Bahkan, kemampuan dana calon investor untuk memperkuat modal Bank Pundi jelas sumbernya.
"Kami juga lihat rencana bisnis yang mereka ingin bentuk ke depan itu berjalan seperti apa. Semua jelas. Dari sisi kami, regulator, kalau proses itu memenuhi peraturan dan persyaratan ya tidak ada masalah. Kami akan proses seperti akuisisi yang dilakukan oleh investor lain," imbuh dia.
Lungguk Gultom, Direktur Bank Pundi pernah bilang, pihaknya membenarkan jika persetujuan Kemdagri telah diterbitkan, maka proses negosiasi terkait pembelian saham Bank Pundi oleh Banten Global Development yang sempat tertunda dapat kembali dilanjutkan.
"Apabila telah tercapai suatu kesepakatan final antara pemegang saham pengendali dengan investor potensial melalui penandatanganan perjanjian pembeli siaga atau perjanjian jual beli saham, maka perseroan akan kembali melakukan pemberitahuan serta pemanggilan RUPS," ujar Lungguk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News