kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Akuisisi Bank Pundi oleh Banten kembali terbuka


Rabu, 13 Januari 2016 / 22:45 WIB
Akuisisi Bank Pundi oleh Banten kembali terbuka


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah sempat meminta penundaan rencana pendirian Bank Banten, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akhirnya memberikan restu.

Itu berarti, peluang Bank Pundi diakuisisi oleh Banten Global yang menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi Banten kembali terbuka.

Bukan cuma merestui, Kemdagri bahkan sepakat untuk mempercepat penerbitan beleid yang mengatur pembentukan Bank Banten.

Keputusan ini diperoleh setelah rapat yang dilakukan Kemdagri bersama dengan Pemprov Banten dan wasit industri keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemdagri berdalih, pembentukan Bank Banten sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012 - 2017.

Meski, saat ini, petinggi Banten Global sendiri tengah tersangkut kasus dugaan suap.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, sebetulnya, melihat aspek legalitas dari badan hukum calon investor Bank Pundi, sudah jelas.

Bahkan, kemampuan dana calon investor untuk memperkuat modal Bank Pundi jelas sumbernya.

"Kami juga lihat rencana bisnis yang mereka ingin bentuk ke depan itu berjalan seperti apa. Semua jelas. Dari sisi kami, regulator, kalau proses itu memenuhi peraturan dan persyaratan ya tidak ada masalah. Kami akan proses seperti akuisisi yang dilakukan oleh investor lain," imbuh dia, Rabu (13/1).

Apabila calon investor Bank Pundi tersangkut permasalahan hukum, lanjut dia, OJK sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Namun, dari sisi OJK, proses akuisisi lembaga keuangan akan diberlakukan normal seperti calon investor pada umumnya.

Kendati demikian, sambung Irwan, hingga saat ini, kedua belah pihak terkait belum melayangkan permohonan untuk pergantian pemegang saham Bank Pundi.

"Nanti ya mungkin kalau mereka sudah melakukan transaksi baru ada proses pengajuan izin. Kalau iya, baru kami proses, teliti semua dokumen dan uji kepatutan dan kelayakan," terang dia.

Bank Pundi sendiri menyambut hangat arahan Mendagri untuk mempercepat proses pembentukan akuisisi.

Karena, itu berarti, proses yang sudah berjalan di antara Bank Pundi dengan Banten Global dapat segera dilanjutkan.

Menurut Lungguk Gultom, Direktur Bank Pundi, pihaknya mengerti apabila proses akuisisi menjadi terhambat karena kasus yang melibatkan petinggi Banten Global.

Namun, ia mengingatkan, dalam due diligence yang telah disepakati kedua belah pihak, pihaknya terikat pada batasan waktu.

"Nah, kalau masih ada waktu untuk melanjutkan proses, kami siap saja. Kami sangat terbuka. Ini berarti tinggal melanjutkan proses selanjutnya, yaitu negoisasi nilai transaksi dengan pemegang saham kami. Kalau cocok, lanjut RUPS kemudian diajukan ke OJK. Paling cepat Februari 2016," tutur dia.

Asal tahu, sejak kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Banten Global, proses akuisisi Bank Pundi menjadi terancam.

Padahal, keduanya telah melakukan due diligence dan terikat batasan waktu.

Jika Banten Global kehabisan waktu, pemegang saham Bank Pundi berhak menawarkan perseroannya kepada calon investor lain.

Sebelumnya, Lungguk mengklaim, pihaknya tak khawatir apabila Banten Global terpaksa mengurungkan niat mereka mengakuisisi Bank Pundi.

Toh, ada 2 - 3 investor asing yang juga tengah melirik untuk mengakuisisi Bank Pundi.

Kendati demikian, pemegang saham masih harus bersabar sampai batas waktu yang ditentukan tersebut habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×