kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Pembentukan konsorsium asuransi pertanian molor


Rabu, 14 Agustus 2013 / 14:15 WIB
Pembentukan konsorsium asuransi pertanian molor
Penyatuan tanah air di IKN Nusantara


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Awal Juli lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Pemberdayaan Petani (UUP3). Namun, pembentukan konsorsium asuransi pertanian masih sebatas wacana. UUP3 mengamanatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melindungi usaha tani lewat asuransi pertanian. Atas dasar inilah, Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mendirikan konsorsium asuransi pertanian.

Sayang, hingga saat ini, Kementan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum menjalin komunikasi untuk merampungkan konsorsium pertanian. Salah satu alasannya, transisi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi OJK sedang berjalan.

Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan, pihaknya belum menerima lagi undangan Kementan untuk membicarakan konsorsium asuransi pertanian. "Kami siap bekerjasama membentuk konsorsium asuransi pertanian. Hanya saja, kebutuhan konsorsium asuransi pertanian masih harus dikaji, khususnya tentang keterlibatan asuransi jiwa," ujar Firdaus awal pekan ini.

Menurut dia, pembentukan konsorsium asuransi pertanian masih harus mematangkan profil produk. Salah satu persoalan: proteksi asuransi jiwa petani. Beleid UU P3 hanya menyebut empat risiko yang ditanggung. Pertama, bencana alam. Kedua, serangan organisme pengganggu tumbuhan. Ketiga, wabah penyakit hewan menular. Keempat, perubahan iklim global.

Firdaus menilai, jika pemerintah berencana memproteksi jiwa petani, para pelaku usaha asuransi jiwa perlu terlibat dalam konsorsium asuransi pertanian. Menurut dia, idealnya, konsorsium beranggotakan sekitar 10 perusahaan asuransi. Salah satu dari mereka berperan sebagai joint leader.

Kini, sudah ada dua perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi pertanian, yakni Asuransi Jasindo dan Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida Bumiputera). Ahmad Fauzi, Kepala Divisi Korporasi Utama Bumida Bumiputera, mengatakan, pihaknya baru nemasarkan produk itu sejak akhir 2012. "Kami memasarkan lewat sentra-sentra beras yang dianggap rawan risiko gagal panen," imbuh Ahmad. Dia menilai, pembentukan konsorsium asuransi pertanian memerlukan aturan main teknis, semisal sistem pembayaran, klaim, dan besar premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×