kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Belum Pasti Tahun Ini, Berikut Penjelasan OJK


Rabu, 02 November 2022 / 04:55 WIB
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Belum Pasti Tahun Ini, Berikut Penjelasan OJK


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis menjadi kebutuhan yang mendesak di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar. Apalagi, Lembaga Penjamin Polis ini telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pembentukan lembaga ini dapat terwujud karena sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut lembaga ini belum bisa dipastikan akan terbentuk di tahun ini.

Baca Juga: RUU P2SK Atur Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS, Apa Fungsinya?

"Rencana ini sudah masuk dalam RUU P2SK, akan ada penggabungan antara Lembaga Penjamin Polis (LPP) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/11).

Ogi memperkirakan, RUU P2SK paling cepat selesai dalam kurun waktu 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Nantinya, terdapat perbedaan pengaturan di sektor syariah dan konvensional. 

"Perbedaannya yaitu terkait program lembaga polisnya saja," ujar Ogi.

Ogi berharap, dengan adanya pembentukan lembaga penjamin polis, industri asuransi akan makin bertumbuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×