kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Pembiayaan alat berat MTF diramal terus menipis


Jumat, 10 April 2015 / 17:41 WIB
Pembiayaan alat berat MTF diramal terus menipis
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank BNI Jakarta (5/11).


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bisnis pembiayaan alat berat dinilai masih akan mengalami tantangan di tahun ini. Salah satu perusahaan pembiayaan, PT Mandiri Tunas Finance atau MTF pun meramal kontribusi pembiayaan ke sektor ini bakal makin tergencet.

Sejak beberapa tahun terakhir, Direktur Utama MTF Ignatius Susatyo Wijoyo menyebut tren pelemahan harga komoditas dan regulasi soal pertambangan berdampak serius bagi permintaan alat berat. Nah di tahun ini, ia memperkirakan tak akan banyak perubahan yang bisa terjadi.

Makanya, porsi penyaluran kredit alat berat pun diramal makin menipis dari tahun lalu yang hanya 2% terhadap total portofolio pembiayaan perseroan. "Kontribusi dari alat berat tahun ini sepertinya akan turun lagi menjadi hanya 1%," katanya.

Untuk mengurangi dampak negatif dari tren kelesuan ini perseroan memang banyak melakukan perubahan strategi. Diantaranya memilih fokus di alat berat untuk keperluan multisektor dan truk kategori tiga.

Walaupun porsinya diperkirakan terus tergerus, toh ia menyabut perseroan belum berencana untuk menutup bisnis pembiayaan alat berat mereka. Pasalnya meski sedikit pasarnya tetap ada. "Selain itu kebanyak dari kreditur alat berat kita adalah nasabah PT Bank Mandiri juga, jadi kita memilih untuk dipertahankan," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×