kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera melakukan aksi damai di OJK


Rabu, 10 November 2021 / 12:55 WIB
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera melakukan aksi damai di OJK
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memanfaatkan momen Hari Pahlawan 10 November, ratusan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera melakukan aksi damai di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11). 

Aksi damai ini juga dibarengi dengan penyampaian somasi massal kepada OJK sebagai regulator industri asuransi di Indonesia. Ini somasi kedua setelah somasi pertama ditujukan kepada manajemen AJB Bumiputera.  

Aksi damai sekaligus somasi massal kepada OJK ini dilakukan oleh kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera, lebih dikenal dengan sebutan “TIM BIRU”. Somasi ini ditujukan kepada Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai satu-satunya regulator industri perasuransian di Tanah Air. 

Rudhi Mukhtar dari Tim Biru menjelaskan, somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum Tim Biru, yakni Kertopati & Co. Dalam surat somasi tersebut, pihaknya meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja melakukan beberapa tindakan. 

Kata Rudhi, pertama yaitu, menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian/pembayaran klaim asuransi Tim Biru baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Baca Juga: BPA AJB Bumiputera Siap Terbentuk

"Selain itu, menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi kami, memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi kami, dan OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30  UU tentang OJK, dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu," jelas Rudhi dalam siaran pers, Rabu (10/11).

Fien Mangiri, Koordinator Tim Biru, menambahkan Tim Biru telah berupaya dan menuntut pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017.

Banyak upaya sudah dilakukan, antara lain pada Juni 2020 mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melakukan aksi damai  di depan Kantor Pusat Bumiputera Jakarta, pada Februari 2021 melakukan aksi damai di kantor OJK, dan Maret 2021, beberapa elemen pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA). 

Namun kata Fien, hingga hari ini proses pembentukan BPA tak kunjung selesai, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Penetapan Panitia Pemilih BPA pada 1 September 2021. “Yang terbaru kami juga melakukan audiensi secara daring dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di tengah masih berlarut-larutnya proses pembentukan Panitia BPA,” tegas Fien. 

Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian untuk menuntut haknya yaitu : pembayaran  uang polisnya. Upaya kami baik melalui OJK maupun BPA Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik juga tidak mendapat tanggapan positif. 

“Sementara kebutuhan hidup terus mendesak di masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa dItunda, karena sebagian besar asuransi kami adalah Dana Pendidikan Anak, maka itu kami memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan melakukan somasi secara massal kepada OJK selaku otoritas tertinggi dan satu-satunya untuk industri asuransi di RI,” ungkap Fien.

Selanjutnya: Gagal Bayar Marak, Segera Bentuk Badan Penjamin Polis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×