Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., menyetujui memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree. Hal itu tertulis dalam pengumuman di salah satu surat kabar nasional pada Rabu (31/1).
"Diberitahukan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., menyetujui untuk memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree, efektif sejak 31 Januari 2024," tulis Direksi PT Investree Radhika Jaya.
Dalam pengumuman tersebut, diberitahukan juga kepada masyarakat bahwa PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman atau mengajukan pinjaman apapun kepada individu, perusahaan atau mengelola dana dalam segala bentuk.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mengenai larangan pPenyelenggara LPBBTI untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan manapun dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu dan/atau perusahaan lain," tulis Direksi PT Investree Radhika Jaya.
Baca Juga: Adrian Gunadi Mundur dari Investree di Tengah Masalah yang Tak Kunjung Usai
Dengan demikian, Direksi Investree menyampaikan apabila ditemukan PT Putra Radhika Investama dan/ atau PT Radhika Putra Investama dan/atau perusahaan lainnya yang melakukan segala bentuk tindakan tersebut dan mengeklaim bahwa mereka merupakan anak perusahaan atau subsidiari atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan/atau menyebut Investree sebagai penjamin, dengan itu Investree menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Tidak pernah dilakukan oleh Investree dan tidak pernah mendapatkan persetujuan direksi, sesuai dengan Akta Perusahaan," tertulis dalam pengumuman tersebut.
Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan POJK No.10/POJK 05/2022, Investree tidak memiliki tanggung jawab berkekuatan hukum atas setiap dokumen yang dianggap seabgai penjaminan atas utang piutang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Investree.
Disebutkan PT Investree Radhika Jaya (Investree) merupakan bagian atau anak perusahaan dari Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group), bersama dengan Investree Philippines, Inc. (Investree Filipina), Investree (Thailand) Company Limited (Investree Thailand), PT Aiforesee Inovasi Skor (AlForesee), dan PT Sahabat Bisnis Inovasi (Sahabat Bisnis).
Adapun Investree tidak terafiliasi dengan perusahaan atau mempunyai anak perusahaan lain, selain nama-nama perusahaan yang disebutkan itu.
Baca Juga: Gagal Bayar Fintech P2P Lending Marak, Ini Faktor Pemicunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News