kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemenuhan modal Fintech diperlonggar


Senin, 14 November 2016 / 10:12 WIB
Pemenuhan modal Fintech diperlonggar


Reporter: Mona Tobing, Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga merampungkan aturan main  industri financial technology atau fintech. Salah satu poin yang masih dibahas adalah soal batas modal minimum yang mesti dimiliki pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengakui, masih ada perbedaan pendapat soal pengenaan modal minimal ini. Para pelaku usaha fintech berharap batas modal tak perlu terlalu besar.

Nah, salah satu jalan keluar yang dipikirkan regulator adalah memberi kelonggaran waktu bagi fintech untuk memenuhi aturan permodalan. Bila nanti aturan mainnya keluar, Firdaus bilang, fintech bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu. Lalu OJK akan memberi waktu setahun setelah pendaftaran untuk memenuhi ketentuan modal.

"Setelah modalnya terpenuhi baru mengajukan izin resmi," kata Firdaus, pekan lalu.

OJK menilai, penetapan batas minimum permodalan ini diperlukan guna memastikan keberlangsungan bisnis dari setiap fintech yang beroperasi. Besaran batas modal ini juga akan dibedakan tergantung jenis bisnis yang dijalankan. Rencananya aturan akan dirilis pada Desember nanti.
 
Insentif sama

Adrian Gunadi, Chairman PT Investree Radhika Jaya menilai, regulasi fintech akan memberikan peluang bagi pelaku untuk meningkatkan trust level. "Ini mengingat semakin banyaknya kerjasama lembaga keuangan bank dan non bank dengan fintech," terang Adrian, Minggu (13/11).

Adrian yakin fintech dapat memenuhi aturan main dari OJK. Jika berkaca dengan peta jalan  e-commerce. fintech tidak kesulitan untuk memenuhi aturan tersebut.
Misal soal urusan sertifikasi elektronik hingga perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. Adrian mencontohkan, di Investree saat ini telah memiliki unit khusus untuk mengatasi persoalan tersebut.

Namun, pemain fintech juga meminta sejumlah insentif, diantaranya insentif pajak. Misal, pengurangan pajak bagi investor lokal yang mengembangkan fintech.

Kemudian, penyederhanaan izin prosedur perpajakan. Termasuk, persamaan perlakuan pajak baik bagi pemain asing maupun domestik.

Ke depan, kata Adrian, fintech akan menghadapi tantangan yakni membangun pemahaman masyarakat tentang fintech terutama di luar kota Jakarta. Sehingga manfaat fintech akan bisa terasa oleh UKM dan masyarakat. Juga ketersedian SDM yang andal akan teknologi dan memiliki skill keuangan.   

Budi Syahbudin, founder DOKU mengingatkan agar regulasi yang hendak diterbitkan sifatnya jangan membatasi namun lebih pada upaya regulator untuk melakukan kontrol. "Ini untuk industri fintech sehat lebih dahulu. Supaya tidak mengekang konsumen juga," kata Budi.

Budi menambahkan sekalipun ada insentif yang diberikan jika daya beli masyarakat saat ini terbilang lemah maka industri fintech juga belum akan tumbuh signifikan. Meskipun diakui Budi insentif perlu diberikan demi mendorong pelaku fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×