Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak (PPh) 35% untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Perbankan menilai hal ini akan berdampak kepada pemulihan perekonomian nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto menyatakan kebijakan yang dirancang pemerintah tersebut telah diperhitungkan dengan matang dengan berbagai pertimbangan dan memiliki tujuan yang positif.
Ia menilai hal ini akan berdampak positif dari sisi pendapatan negara melalui pajak orang pribadi. Harapannya hal tersebut memberikan dorongan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Saat ini kebutuhan masyarakat dalam menempatkan dana di bank bukan saja untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan yang mudah bertumbuh baik melalui produk investasi dan asuransi sesuai kebutuhan, tetapi sekaligus memberikan pengalaman pengelolaan keuangan yang aman , nyaman dan mudah untuk bertransaksi dimanapun dan kapanpun saat melakukan aktivitas sehari hari,” ujar Aestika kepada Kontan.co.id, Jumat (28/5) malam.
Baca Juga: Dalam jangka pendek, rencana PPh orang kaya berefek pada simpanan di atas Rp 5 miliar
BRI menilai rencana kebijakan baru ini akan semakin menciptakan sinergi yang baik antara seluruh stakeholder yang ada di masyarakat. Apabila kebijakan ini diterapkan, maka diperlukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif kepada segmen nasabah yang disasar sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
“Saat ini tren aset kelolaan nasabah Bank BRI yang memiliki nilai Asset Under Management di atas Rp 5 miliar tumbuh 12% year on year dengan jumlah nasabah berkisar di antara 4,5% -5 % dari total nasabah BRI Prioritas. Adapun penyebaran aset alokasi yang sangat bervariasi yang telah tersedia di Bank BRI. Untuk ke depannya peluang bisnis wealth management di Indonesia masih sangat besar,” tambah Aestika.
Sementara itu, Ekonom BCA David Sumual menilai rencana pengenaan pajak penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35% tidak akan berdampak kepada simpanan nasabah di perbankan. Lantaran, kebijakan ini hanya penambahan tier pajak diatas Rp 5 miliar yang sebelumnya tidak ada.
“Ini sebenarnya menyesuaikan saja dengan inflasi. Kan inflasi meningkat jadi ada penyesuaian ini. Saya pikir tidak bakal ada dampaknya,” kata David.
Selanjutnya: Saham-saham ini akan bagi dividen, simak saran analis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News