Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar akan berdampak kepada dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, efek kebijakan ini terjadi lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas dan masuk ke dalam penerimaan negara.
“Dampaknya pasti ada, ketika sebagian uang mereka dipotong dan akan masuk ke pemerintah. Memang dalam hitungan saya, dalam jangka panjang, uangnya akan digunakan oleh pemerintah untuk ekspansi belanja. Bila itu dilakukan maka akan terjadi pemutaran ekonomi,” ujar Purbaya secara virtual, Jumat (28/5).
Kendati demikian, ia melihat rencana itu dalam jangka pendek akan berpengaruh kepada simpanan dengan tier di atas Rp 5 miliar. Namun Ia melihat hal tak butuh waktu lama untuk kembali bertumbuh, sebab pajak yang dikenakan bisa memacu perekonomian dan mendorong peningkatan penghasilan.
Baca Juga: Ingin mendapat pembebasan PPh dividen? Simak syarat-syaratnya
“Tapi pertumbuhannya akan lebih cepat dari sebelum pandemi. Karena uangnya akan lebih banyak karena ekonominya berputar. DPK-nya tumbuh, ditopang oleh fondasi yang kuat. Itu yang kita harapkan. Tapi kalau pemerintahnya mengenakan pajak, tapi tidak melakukan belanja tidak tepat, itu yang kita takutkan. Mudah-mudahan tidak seperti itu,” tambahnya.
Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyebutkan masih terlalu dini untuk menghitung dampak kebijakan ini terhadap simpanan nasabah tajir di perbankan. Lantaran rencana peningkatan pajak ini menyasar kepada penghasilan di atas Rp 5 miliar bukan kepada simpanan di atas Rp 5 miliar.
Berdasarkan data LPS, simpanan nasabah tajir masih tumbuh meski setahun pandemi membayangi perekonomian. Terlihat jumlah rekening simpanan dengan tier di atas Rp 5 miliar masih tumbuh 6,3% year on year (yoy) menjadi 111.412 entitas hingga Maret 2021.
Adapun nominal simpan di atas Rp 5 miliar di bank umum hingga tiga bulan pertama 2021 mencapai Rp 3.445 triliun. Nilai itu meningkat 12,39% yoy dari posisi yang sama tahun lalu Rp 3.065 triliun.
Purbaya menyatakan secara total, DPK perbankan tumbuh 9,5% hingga Maret 2021. Ia menyatakan pertumbuhan itu terus berlanjut hingga April 2021.
Kendati demikian, kredit perbankan masih mengalami kontraksi 3,77% hingga Maret 2021. Begitupun data sementara per April, kredit telah menunjukkan mulai membaik tetapi trennya masih negatif.
Kondisi tersebut selanjutnya berdampak pada indikator LDR perbankan cenderung tetap rendah di level 80,7%.
Selanjutnya: Ada pembebasan PPh dividen, Lo Kheng Hong akan investasikan kembali semua dividennya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News