kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah berencana tingkatkan investasi penyertaan langsung BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 28 Mei 2019 / 20:23 WIB
Pemerintah berencana tingkatkan investasi penyertaan langsung BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk meningkat porsi penyertaan langsung dalam investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya badan sosial eks Jamsostek ini bisa masuk dalam instrumen pembiayaan infrastruktur non-anggaran pemerintah (PINA).

Untuk merealisasikannya PINA dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan tengah mengkaji payung hukum yang memberikan keleluasaan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam penempatan dana investasi penyertaan langsung.

Berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Investasi berupa penyertaan langsung. Aturan ini menyebutkan, untuk setiap pihak penyertaan langsung tidak melebihi 1% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% dari jumlah investasi.

CEO PINA Ekoputro Adijayanto menilai BPJS Ketenagakerjaan layak untuk mengalokasikan investasinya ke penyertaan langsung berupa pembiayaan infrastruktur dan sektor strategis pemerintah sebagaimana negara lain.

“Kami melihat batas keleluasaan yang diatur pemerintah pada PP Nomor 55 awalnya 1%. Melihat itu, kami ingin pemerintah memberikan kelonggaran di atas 1%, tapi itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan,” kata Ekoputro kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Dalam revisi itu, ia berharap batasan penyertaan langsung diperbesar dan jenis instrumen investasi jangan dibatasi. Kemudian masa tenor diperpanjang karena ini proyek jangka panjang. Menurutnya, tenor bisa fleksibel antara lima tahun, 10 tahun, 15 tahun yang dinilai lebih menguntungkan karena dana iuran pekerja juga jangka panjang.

Menurutnya, investasi perusahaan asuransi sosial itu harus dikelola dengan hati-hati karena dikumpulkan dari dana iuran pekerja. Maka itu pihaknya akan memberikan batasan secara ketat sehingga mereka tidak masuk investasi berisiko tinggi. Misalnya, dengan menggiring masuk ke instrumen berbasis proyek infrastruktur tapi dengan rating bagus seperti obligasi dan reksadana pendapatan tetap (RDP).

“Kami juga punya beberapa alternatif seperti perpetual bond atau obligasi perpetual. Ini menarik sepanjang ratingnya bagus dan dilakukan secara hati-hati. Jadi, kami akan menyiapkan dari aspek manajemen risiko dahulu,” tambah dia.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution berharap penyertaan langsung bisa ditingkat porsinya dari 5% menjadi 10%. Ke depan perseroan akan membuka investasi secara langsung, terutama proyek yang sudah beroperasi (brownfield) bukan tahapan konstruksi (greenfield).

Salah satu proyek yang akan menjadi tempat investasi langsung atau equity placement adalah Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau disebut Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang merupakan ruas Pondok Indah-Kebun Jeruk. Menurutnya, dengan berinvestasi ini akan membantu program pemerintah dengan tetap memperhatikan tingkat risiko dan masing-masing proyek yang menghasilkan return baik.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan penempatan investasi sekitar 10% dari total modal ke PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ). MLJ sendiri adalah perusahaan patungan milik PT Jasa Marga Tbk (JSMR, anggota indeks Kompas100) dengan porsi kepemiliikan 65% dan PT Jakarta Marga Jaya 35%.

PINA sendiri adalah skema pembiayaan proyek infrastruktur tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berupa penggalangan sumber pembiayaan alternatif agar dapat digunakan untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan modal besar, namun dinilai baik secara ekonomi dan menguntungkan secara finansial.

Skema ini merupakan alternatif pendanaan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat guna mengatasi kendala pembiayaan ekuitas proyek infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×