kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sampai April 2019, BPJS Ketenagakerjaan sudah bayar klaim Rp 9,4 triliun


Senin, 27 Mei 2019 / 17:41 WIB
Sampai April 2019, BPJS Ketenagakerjaan sudah bayar klaim Rp 9,4 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayar klaim sebesar Rp 9,4 triliun hingga April 2019. Pembayaran klaim tersebut lebih tinggi dibandingkan April tahun lalu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pembayaran klaim tersebut meningkat 17% secara year on year (yoy). Dari jumlah itu, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi yaitu sebesar 95% dari total seluruh klaim. Menyusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5%, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2% dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1%.

“Tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732.000 kasus sampai dengan April 2019, menjadi salah satu tantangan utama bagi kami karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan,” kata Agus di Jakarta, Senin (27/5).

Menurutnya, regulasi saat ini telah mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat BPJS berusaha keras meningkatkan akuisisi kepesertaan.

“Kami masih berharap pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT yang sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja,” tambah Agus.

Agus mengatakan, jumlah klaim JKK meningkat 37% atau mencapai 59.000 kasus, dengan rincian 60% terjadi di lingkungan kerja, 27% terkait kecelakaan lalu lintas dan 13% terjadi di luar lingkungan kerja.

Selama ini banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK. Padahal, kata Agus, manfaat jaminan ini sangat luar biasa, meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah bahkan bantuan persipan mental dan fisik untuk kembali bekerja.

“Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×