Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan adalah dengan mengalokasikan APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan. Untuk mencapai hal tersebut, APBN memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan kepada masyarakat miskin dan rentan. Salah satu kebijakan ini dilaksanakan melalui program perlindungan sosial (program perlinsos): sesuai dengan UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, masyarakat miskin berhak atas perlindungan sosial dan pelayanan sosial melalui jaminan sosial dan kondisi kesejahteraan yang berkelanjutan. Berdasarkan UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
Putut Hari Satayaka, Direktur Anggaran Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa program perlindungan sosial yang disediakan oleh Pemerintah telah membantu mengurangi kemiskinan, terutama selama krisis akibat pandemi Covid-19. Berbagai program bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN telah berperan penting dalam memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Studi Bank Dunia (IEP, 2021) menemukan bahwa pandemi dapat meningkatkan angka kemiskinan hingga 11,8% pada tahun 2020 tanpa adanya program perlindungan sosial tambahan. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 tercatat sebesar 10,19%. Dengan kata lain, program perlindungan sosial tambahan melalui perluasan cakupan penerima manfaat, percepatan distribusi, dan penambahan manfaat dapat mengangkat sekitar 5 juta orang dari kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa program perlindungan sosial dapat memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga.
"Dalam RAPBN 2024, anggaran perlindungan sosial direncanakan sebesar Rp 493.494,1 miliar dan anggaran perlindungan sosial tahun 2024 akan terus dioptimalkan untuk mendorong kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan," kata Putut.
Oleh karena itu, kebijakan anggaran jaminan sosial pada tahun 2024 akan fokus pada peningkatan basis data dan metode penargetan untuk menentukan penerima manfaat jaminan sosial dan program pemerintah lainnya, termasuk melalui Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek), dan mengembangkan digitalisasi distribusi manfaat melalui teknologi, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.
Mendorong konvergensi atau saling melengkapi program, termasuk memastikan program jaminan sosial yang berbeda bagi keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2, serta mendukung penguatan jaminan sosial seumur hidup dengan memperkuat jaminan sosial bagi kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mengembangkan jaminan sosial adaptif dan protokol dalam situasi darurat.
Meningkatkan perencanaan dan kualitas penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk dengan meninjau secara berkala jumlah manfaat jaminan sosial dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program, termasuk distribusi manfaat; dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan, termasuk peningkatan akses permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR, serta peningkatan kesempatan kerja melalui program pra kerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Putut menambahkan, sebagian besar anggaran pembangunan sosial tahun 202 menyasar belanja sektor pemerintah (BPP) yang terdiri atas biaya K/L dan non-K/L. Rp 156.071,3 miliar dialokasikan ke Kemensos untuk anggaran jaminan sosial melalui K/L, meliputi 10 juta KPM untuk penyaluran bantuan keuangan bersyarat melalui PKH, 18,8 juta KPM untuk bantuan sembako, hingga pelaksanaan. rehabilitasi sosial. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak 38,4 ribu orang, ATENSI lansia 32,6 ribu orang, bantuan ATENSI penyandang disabilitas 53,8 ribu orang, dan korban adiksi Narkoba dan HIV sebanyak 14,7 ribu orang.
Kementerian Kesehatan bertugas menyalurkan manfaat program JKN kepada 96,8 juta peserta PBI dan 49,6 juta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kategori III. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga Kementerian Agama melaksanakan program PIP untuk 20,8 juta siswa dan program KIP kuliah untuk 1 juta siswa serta BNPB menyediakan dana untuk kesiapsiagaan bencana.
“Anggaran Perlinsos yang bersumber dari belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp 326.772,7 miliar yang dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG untuk 8,03 juta ton LPG tabung 3 kg, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur," jelas Putut.
Selain melalui BPP, anggaran pembangunan sosial juga dialokasikan melalui TKD. Anggaran jaminan sosial yang diraih melalui TKD pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 10.600 miliar yang akan dialokasikan pada desa BLT dengan KPM 2,96 juta.
Penyusunan Anggaran Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial adalah intervensi pemerintah untuk mengatasi berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi masyarakat (misalnya risiko siklus hidup, disabilitas, bencana, guncangan sosial-ekonomi, dan sebagainya), terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.
Selain itu, Putut menegaskan bahwa perlindungan sosial juga merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan berdaya saing. Perlindungan sosial berfungsi sebagai salah satu modal untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari pencapaian target RPJMN tahun 2020–2024, reformasi perlindungan sosial pada tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi program perlinsos.
Sejak tahun 2021, reformasi sistem jaminan sosial dilaksanakan secara bertahap dan bertahap, dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan secara lebih baik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Salah satu tujuan pelaksanaan reformasi sistem jaminan sosial adalah memperluas cakupan pelayanan jaminan sosial secara terkoordinasi sesuai dengan kerentanan situasi normal dan bencana, menjamin pembinaan yang adil dan tepat waktu serta manfaat yang memadai, memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan inklusi.
Mengembangkan database perencanaan, penganggaran, penetapan tujuan dan pelaksanaan program yang terpadu, terkini, akurat dan akuntabel melalui pengembangan Regsosek dan penguatan kelembagaan pembangunan sosial untuk terselenggaranya program yang terintegrasi dan inklusif.
Memperkuat pembiayaan dan integrasi sistem pendukung penghidupan yang menjamin keberlangsungan program, meningkatkan kemandirian dan kesiapsiagaan penerima manfaat terhadap bencana, serta meningkatkan dampak penerima manfaat dengan memperluas sarana distribusi dukungan penghidupan menggunakan layanan keuangan inklusif serta memfasilitasi administrasi penerima manfaat di daerah 3T serta memastikan persetujuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk pengendalian pelaksanaan reformasi sistem jaminan sosial.
“Pada tahun 2023, reformasi jaminan sosial akan dilaksanakan melalui beberapa inisiatif, antara lain: Meningkatkan keamanan data dan menyasar penerima manfaat program jaminan sosial melalui pengembangan data Regsosek, Mempromosikan program jaminan sosial sepanjang hidup, khususnya dengan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi anak, lansia dan penyandang disabilitas, menjadikan program jaminan sosial fleksibel, memperkuat kesiapan digitalisasi penyaluran bantuan publik non finansial; dan mempercepat graduasi program kemanusiaan dengan mengedepankan program kemanusiaan berbasis kapasitas,” jelas Putut.
Penyelenggaraan program bansos pada tahun 2024 masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain kompleksitas fitur program dan tata kelola lembaga penyelenggara bansos. Beberapa tantangan lainnya antara lain ketidaktepatan sasaran pemberian bantuan sosial dan subsidi, serta berkurangnya efektivitas program di sektor bantuan sosial yang dipengaruhi oleh nilai manfaat program sebagai proporsi pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun. Mekanisme dan ketepatan waktu penyaluran bansos masih rendah.
Berdasarkan kebijakan tahun 2024, pelaksanaan reformasi jaminan sosial melibatkan penggunaan dan pemutakhiran data yang dapat dioperasikan dengan berbagai database Regsosek, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program, termasuk menargetkan penerima manfaat. sehingga meminimalkan kesalahan eksklusi dan inklusi. Kemudian memperbaiki mekanisme integrasi program, termasuk penskalaan dan pemberdayaan, untuk menghindari bahaya moral atau ketergantungan program; pengembangan sistem jaminan sosial yang adaptif; dan memperbaiki mekanisme distribusi penghidupan dalam bentuk natura untuk memfasilitasi penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.
Salah satu syarat utama reformasi pembangunan sosial adalah ketersediaan data yang mencakup 100% penduduk Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, mulai tahun 2022, pemerintah mulai meningkatkan database jaminan sosial melalui pengembangan Regsosek. Pengembangan Regsosek bersifat wajib mulai tahun 2022. Perpres Nomor 134 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 mengatur pendataan Regsosek pertama kali dilakukan pada tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh kabupaten/kota, dan hasil pendataannya akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada tahun 2023. Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah melakukan pendataan Regsosek pertama pada tahun 2022 melalui BPS, yang mencakup seluruh populasi.
“Program Regsosek merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Tahun 2022 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Presiden RI memerintahkan agar pengentasan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada tahun 2024 . Ini dia sejalan dengan fokus percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi tahun 2020-2024 untuk menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam RPJMN dan arahan Presiden RI (mengendalikan inflasi, mengentaskan kemiskinan ekstrim, mengurangi stagnasi dan meningkatkan investasi), pungkas Putut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News