kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah Kaji Pembentukan Komite Kebijakan Perbankan


Jumat, 14 Mei 2010 / 10:01 WIB
Pemerintah Kaji Pembentukan Komite Kebijakan Perbankan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test

JAKARTA. Penerapan kebijakan kepemilikan tunggal alias single presence policy (SPP) bagi bank-bank BUMN agaknya bakal diwujudkan seperti bank-bank lain. Setelah mengajukan permintaan penundaan SPP hingga 2012, pemerintah saat ini tengah menggodok pembentukan komite yang akan menjadi semacam pengurus holding bank-bank pelat merah tersebut, yakni Komite Kebijakan Perbankan (KKP).

Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian Negara BUMN Parikesit Soeprapto menuturkan, hasil diskusi dengan Bank Indonesia (BI) terkait tujuan pokok SPP bank pelat merah adalah agar bank-bank milik negara tersebut bisa bersinergi sehingga kinerjanya dapat didorong lebih efisien dan lebih bagus.

"Perlu ada sinergi efisiensi dan ada semacam pusat komando. Untuk komandonya kami nanti membikin Komite Kebijakan Perbankan yang isinya adalah para komisaris bank-bank BUMN. Fungsi dari komite ini adalah sebagai perpanjangan tangan Menneg BUMN yang memediasi antara kepentingan Menteri dan Direksi," jelas Parikesit di Jakarta, Rabu (12/5).

Komite Kebijakan Perbankan nanti akan diisi oleh komisaris bank-bank BUMN, masing-masing bank mengirim antara satu atau dua komisarisnya untuk ditempatkan. "Jadi nanti misalnya ada kebijakan pemerintah seperti apa, nanti Menteri akan sampaikan ke KKP. Sebaliknya, jika kebijakan bank seperti apa, nanti Komisaris di KKP yang akan sampaikan ke Menteri," terangnya.

KKP ini bisa menjadi embrio untuk pemenuhan kebutuhan sinergi bank-bank pelat merah seperti yang diinginkan kebijakan kepemilikan tunggal BI. Maka itu, permintaan pengecualian SPP bagi bank-bank pemerintah masih belum diajukan oleh Kemenneg BUMN. "Belum ada surat untuk itu, memang sempat disinggung oleh Menteri. Namun, belum kesana," kata Parikesit.

Seperti diketahui, Pemerintah menyampaikan surat permintaan permohonan penundaan penerapan SPP bank BUMN kepada BI. Bentuk yang dipilih oleh pemerintah kelak jika SPP diterapkan adalah holding company, bukan merger bank. "Tujuan (SPP) adalah sinergi, sinerginya saja yang ditingkatkan. Holding ya seperti sekarang sudah holding," imbuhnya.

Opsi Merger Mandiri-BNI

Parikesit juga menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk menggabungkan dua bank pemerintah yaitu Bank Mandiri dan BNI, meski mengakui dua bank tersebut memiliki pangsa pasar yang mirip. "Sampai saat ini tidak ada arah kebijakan kesana," katanya.

Seperti diketahui, banyak usulan agar dua bank tersebut dimerger saja mengingat ranah pasar yang mereka garap tidak terlalu jauh berbeda. Dus, bisa jadi kinerjanya akan jauh lebih efisien. Adapun bank pelat merah lain yakni BRI dan BTN lebih baik dibiarkan berjalan sendiri mengingat pangsa pasarnya sudah spesifik yakni di sektor kredit UMKM dan kredit perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×