kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah melarang anggota RUA AJB Bumiputera 1912 dari parpol dan legislatif


Selasa, 14 Januari 2020 / 12:30 WIB
Pemerintah melarang anggota RUA AJB Bumiputera 1912 dari parpol dan legislatif
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). Pemerintah mengatur siapa saja yang dilarang menjadi peserta Rapat Umum Anggota (RUA) yang dulu bernama BPA.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah menerbitkan aturan tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, seperti AJB Bumiputera 1912. Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019.

Menariknya, pemerintah mengatur siapa saja yang dilarang menjadi peserta Rapat Umum Anggota (RUA) yang dulu dikenal dengan nama Badan Perwakilan Anggota (BPA). Pada pasal 31 ayat 3 d, disebutkan bahwa pemerintah melarang anggota RUA berasal dari anggota atau pengurus dari partai politik, calon atau anggota legislatif maupun kepala kepala daerah.

Hal ini tentunya mengubah total kondisi Bumiputera selama ini, di mana anggota BPA banyak diisi oleh pengurus partai politik, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi membenarkan, terdapat anggota BPA dari pengurus partai politik, anggota legislatif hingga kepala daerah namun jumlahnya tidak terlalu banyak dan mayoritas justru berasal dari akademisi. Meski demikian, dia akan mematuhi ketentuan baru terkait peserta RUA.

“Kami menuruti peraturan yang demikian. Tapi Bumiputera perlu melakukan penyesuaian setelah satu tahun [aturan dikeluarkan],” kata Dirman kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Baca Juga: Setelah 108 tahun, inilah aturan main asuransi mutual AJB Bumiputera 1912

Artinya, setahun ke depan anggota RUA sudah harus bersih dari kegiatan politik praktis. Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) menyetui adanya pelarangan anggota RUA dari partai politik maupun legislatif karena karena strategi manajemen bisnis mereka kurang efektif justru menambah beban perusahaan.

Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta mengeluhkan, tindakan mereka yang seenaknya minta fasilitas dari Bumiputera ketika berkunjung kerja ke Jakarta. Padahal itu bukan dalam rangka tugas resmi perusahaan.

“Misalnya saja, anggota BPA dari DPRD Lampung melakukan kunjungan kerja ke Jakarta tapi minta difasilitasi Bumiputera. Dan masih banyak lagi pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Asal tahu saja, pembentukan panitia pemilihan peserta RUA akan dilaksanakan enam bulan sebelum masa kepesertaan RUA berakhir. Masa kerja panitia pemilihan ini berakhir ketika disahkan peserta RUA.

Baca Juga: Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Nantinya panitia pemilihan terdiri dari lima hingga tujuh orang, di mana mereka berasal dari akademisi serta kalangan operasional di bidang asuransi maupun jasa keuangan lain. Sementara pada pasa 31 ayat (3) disebutkan beberapa ketentuan menjadi calon peserta RUA, di antaranya warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani serta berpengalaman dalam berorganisasi.

“Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” terang aturan tersebut.

Pada ayat (4) menambahkan, anggota juga harus memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai. Polis asuransi yang dimiliki sudah berjalan paling sedikit dua tahun sebelum tanggal pembentukan panitia pemilihan.

“Selanjutnya polis asuransi belum akan berakhir pada masa lima tahun setelah tanggal pembentukan panitia pemilihan. Selain itu, tidak menjadi peserta RUA untuk dua periode berturut-turut pada periode sebelumnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×