kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis


Senin, 13 Januari 2020 / 17:23 WIB
Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis
ILUSTRASI. Dody Dalimunte Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kesulitan likuiditas dan dugaan salah investasi perusahaan asuransi semakin mencuat. Tak hanya gagal bayar PT Jiwasraya, juga ada kesulitan likuiditas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kini perhatian publik juga tengah berpusat pada kasus penurunan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).

Baca Juga: YLKI pertanyakan motif DPR membentuk pansus Jiwasraya

Melihat hal ini, Dewan Asuransi Indonesia angkat bicara mengenai kasus asuransi yang semakin ramai. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan adapun langkah tindak lanjut beberapa kasus asuransi ini perlu dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Ia menyebut lembaga yang didambakan itu memang sudah diamanatkan dalam UU Perasuransian No 40 tahun 2014. Tujuannya agar industri asuransi dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat agar hak2nya sebagai pemegang polis tetap terjamin.

“Industri asuransi dan industri jasa keuangan lainnya adalah very regulated industry, karena menyangkut dana masyarakat. Saat tingkat literasi masyarakat masih relatif kecil dan volatil.  Maka diperlukan lembaga yang dapat menjamin dan memberikan kepastian rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa keuangan,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Senin (13/1).

Baca Juga: Suahasil Nazara: Pengawasan industri keuangan non-bank perlu diperkuat

Lanjut Ia Pembuatan lembaga penjamin polis ini merupakan tugas pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama institusi Lembaga terkait lainnya juga sudah mengundang Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk membicarakan skema penjaminan polis tersebut. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×