kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Pemerintah Segera Hapus Utang Satu Juta Pelaku UMKM di Tahun 2025, Begini Kata DPR


Selasa, 24 Desember 2024 / 10:07 WIB
Pemerintah Segera Hapus Utang Satu Juta Pelaku UMKM di Tahun 2025, Begini Kata DPR
ILUSTRASI. Pelaku UMKM menunjukkan produk miliknya yang tersertifikasi halal pada bazar UMKM di Widasari, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.


Reporter: Ahmad Febrian, Arif Ferdianto | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah berencana melakukan penghapusan piutang bank pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2025.  Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir, di Jakarta, pekan lalu 

Maman menjelaskan rencana tersebut merupakan akselerasi dan percepatan realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. “Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan bank Himbara sekitar 1.097.000-an,” ujarnya 

Maman menjelaskan, potensi jumlah UMKM hingga nilai dari fasilitas penghapusan piutang itu bisa berkurang dan bisa lebih. Realisasi penghapusan piutang UMKM ini bakal dibagi menjadi dua tahap, yaitu Januari 2025 dan April 2025.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi menyampaikan, kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, peternakan, serta sektor lainnya.  "Program ini harus cepat direalisasikan. Pelaku UMKM butuh dukungan nyata untuk dapat bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan ekonomi," ujar Fathi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12). 

Baca Juga: Kredit Macet Tinggi, Kredit UMKM Melambat

Namun, ia juga menyoroti salah satu syarat dalam program hapus tagih yang mensyaratkan nasabah UMKM agar  terlebih dahulu direstrukturisasi. Menurut Fathi, pendekatan tersebut perlu dikaji ulang karena struktur formal seperti itu tidak lazim dalam pengelolaan UMKM di Indonesia. "Fakta di lapangan, UMKM biasanya tidak memiliki struktur formal. Kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi riil agar benar-benar efektif," tegasnya.

Ia juga mengusulkan, bank pembangunan daerah (BPD) dilibatkan dalam implementasi program ini. Menurutnya, BPD memiliki jangkauan yang lebih dekat dengan pelaku UMKM di daerah dan dapat menjadi mitra strategis untuk memastikan program hapus tagih berjalan optimal. "Keterlibatan BPD akan memperkuat dampak program ini, terutama bagi UMKM di daerah yang selama ini menjadi nasabah utama BPD," jelas Fathi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat terbantu untuk keluar dari jerat kredit macet dan kembali produktif. Fathi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi program tersebut agar tujuan mulia pemerintah dapat tercapai tanpa menimbulkan beban baru bagi lembaga keuangan, khususnya bank Himbara dan BPD.

Selanjutnya: Intip Panduan Penukaran Valas dan Tingkat Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (24/12)

Menarik Dibaca: When The Phone Rings dan 5 Drakor Kawin Kontrak Seru dan Romantis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×