kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.439.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Begini Kata Perencana Keuangan


Rabu, 04 September 2024 / 23:55 WIB
Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Begini Kata Perencana Keuangan
ILUSTRASI. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Mulai Oktober 2024 nanti, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Mulai Oktober 2024 nanti, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Mengenai hal ini, Perencana Keuangan Ahmad Gozali berpendapat aturan ini ingin mengembalikan proses pensiun anuitas sesuai dengan skema aslinya, yaitu para peserta bisa mendapatkan penghasilan pensiun secara bulanan seperti halnya pensiun PNS.

Baca Juga: Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024

"Selama ini kan diatur agar hanya 20% bisa diambil sekaligus, dan sisanya 80% harus masuk program anuitas. Tapi nyatanya banyak yang 'ambil paksa' program anuitasnya walaupun terkena penalti. Akibatnya mereka tidak menikmati penghasilan bulanan pensiunan," kata Ahmad Gozali kepada Kontan, Rabu (4/9).

Produk anuitas ini adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. 

Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan. OJK menyebut, bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai. 

Baca Juga: OJK: Mulai Oktober 2024 Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Adapun mulai Oktober 2024, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

Ahmad Gozali mengatakan, terdapat hal positif terhadap kebijakan baru dana pensiun ini yaitu nasabah bisa tetap berpenghasilan rutin di masa pensiun mereka. Kemudian juga mencegah terjerumusnya investasi bodong dengan mewajibkan masuk ke program anuitas yang diresmikan oleh lembaga keuangan.

Namun, tentu saja terdapat sentimen negatif atas kebijakan ini. Ahmad Gozali menilai, sebagian orang yang memiliki jiwa bisnis tidak leluasa untuk menggunakan uangnya sebagai modal usaha untuk masa pensiun. Sementara itu, sebagian nasabah lainnya yang fokus berinvestasi bisa merasa tidak leluasa, karena investasinya menjadi terbatas hanya pada anuitas yang berisiko rendah.

Baca Juga: Tak Punya Pendapatan Tetap, OJK Dorong Pekerja Informal Miliki Program Dana Pensiun

"Tapi saya rasa kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada banyak orang jika batas minimalnya adalah Rp 500 juta. Karena biasanya selama ini hasil akumulasi dana pensiun itu berkisaran belasan sampai 20-an kali gaji bulanan," kata Ahmad.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×