kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Siap Amankan Industri Perbankan


Senin, 13 Oktober 2008 / 12:48 WIB
ILUSTRASI. A small bottle labeled with a 'Vaccine' sticker is held near a medical syringe in front of displayed 'Coronavirus COVID-19' words in this illustration taken April 10, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Novrida Manurung |

JAKARTA- Setelah lebih dari sepekan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menghabiskan waktu dengan rapat koordinasi untuk menghadapi gejolak perekonomian yang tak kunjung mereda, akhirnya hari ini berhasil mengambil keputusan. Ada dua keputusan penting yang berhasil dicapai yakni menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atas Undang-undang Bank Indonesia (UU BI) dan undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS).

Kedua perpu tersebut berlaku efektif sejak 13 Oktober 2008, setelah sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan akan berlaku sampai kondisi perekonomian kembali pulih. Peraturan Pemerintah sebagai amandemen terhadap UU BI, memperluas jenis aset perbankan yang dapat dijadikan agunan saat membutuhkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Dalam UU BI No.3 tahun 2004, yang merupakan perubahan atas UU No.3 tahun 1999, disebutkan bahwa perbankan hanya bisa memberikan agunan dalam bentuk asset yang berkualitas dan cepat dicairkan untuk bisa mendapatkan FPJP dari BI.

Aset yang berkualitas dan cepat dicairkan maksudnya, berupa surat berharga SBI, SUN dan SBSN. Melalui perpu yang baru, perbankan dapat menjaminkan asset kreditnya yang tergolong lancar sebagai agunan untuk bisa mendapatkan FPJP dari BI. “Perluasan jaminan ini dimaksudkan supaya bank mendapatkan akses yang lebih luas dalam mengelola kecukupan likuiditasnya,” kata Pejabat Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta

Peraturan Pemerintah yang kedua sebagai amandemen terhadap UU LPS, memutuskan untuk meningkatkan maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah. Sesuai dengan UU LPS No.25 tahun 2004, disebutkan bahwa maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah sebesar Rp 100 juta sejak 22 Maret 2007. Namun, karena adanya ancaman terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah untuk setiap nasabah, naik menjadi Rp 2 miliar.

Sebenarnya, dengan penjaminan maksimal sebesar Rp 100 juta, pemerintah telah menjamin sekitar 95% dari total nasabah penyimpan di perbankan. Dengan kenaikan maksimal penjaminan tersebut, maka total nasabah yang dijamin oleh pemerintah meningkat menjadi 97%.

“Itu artinya pemerintah sudah meningkatkan simpanan yang dijamin hingga 20 kali lipat dari kondisi normal. Jadi nasabah tidak perlu khawatir terhadap simpanannya yang ada di bank,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×