CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.795   71,00   0,45%
  • IDX 7.291   -92,87   -1,26%
  • KOMPAS100 1.125   -12,93   -1,14%
  • LQ45 892   -9,36   -1,04%
  • ISSI 221   -3,14   -1,40%
  • IDX30 460   -3,59   -0,78%
  • IDXHIDIV20 556   -4,15   -0,74%
  • IDX80 129   -1,23   -0,94%
  • IDXV30 139   0,16   0,11%
  • IDXQ30 154   -0,89   -0,57%

Tiga Perpu Siap Meluncur Hari Ini


Senin, 13 Oktober 2008 / 07:21 WIB
Tiga Perpu Siap Meluncur Hari Ini
ILUSTRASI. Kinerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI: Pelayanan nasabah di kantor Dana PEnsiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI, Jakarta Pusat, Rabu (19/1). KONTAN/Baihaki/19/1/2011


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah semakin serius menghadapi krisis keuangan global. Untuk meyakinkan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pada Senin (13/10) hari ini.

"Jika tidak ada halangan, Presiden akan mengumumkan Senin (13/10) besok," ungkap seorang pengusaha, Minggu (12/10) kemarin. Pengusaha itu mengaku telah bertemu Presiden pada akhir pekan lalu.

Tiga Perpu itu, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu yang terkait peran Bank Indonesia (BI).

Untuk memuluskan rencana itu, Minggu (12/10) kemarin, pemerintah melakukan penyempurnaan isi Perpu di Departemen Keuangan. "Kami sudah melakukan pembahasan mendalam dan akan kami laporkan kepada Presiden malam ini," ungkap Gubernur BI Boediono, seusai pertemuan itu, Minggu (12/10) kemarin.

Tidak hanya itu, Presiden juga meminta staf khusus Presiden bidang hukum tatanegara Denny Indrayana untuk memberikan pertimbangan akhir atas Perpu-Perpu tersebut. "Presiden tentu mempertimbangkan berbagai aspek hukumnya," kata Denny.

Sekilas isinya, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih mengacu pada isi RUU JPSK. Di situ pemerintah menetapkan prosedur penanganan krisis.

Sementara dalam Perpu tentang Penjaminan LPS, pemerintah akan menaikkan batas simpanan masyarakat di bank yang akan dijamin oleh pemerintah. Saat ini nilai maksimum simpanan yang dijamin hanya Rp 100 juta per rekening di satu bank.

Adapun Perpu tentang peran BI, isinya tentang perluasan agunan yang bisa menjadi jaminan jika ada bank yang membutuhkan pinjaman jangka pendek dari BI.

Sebelum mengeluarkan Perpu, Presiden Susilo Bambang Yudhono juga mengundang pengusaha. Minggu (12/10), Presiden mengundang sekitar 400 orang pengusaha Tionghoa ke rumah pribadinya di Cikeas, Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×