kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Tawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Kata Perencana Keuangan


Kamis, 17 Februari 2022 / 15:19 WIB
Pemerintah Tawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Kata Perencana Keuangan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soroti Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini adalah yang kelima BPJS Ketenagakerjaan, setelah Jaminan Hari Tua (HT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.

Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perencana Keuangan Risza Bambang menyebut bahwa dengan adanya JKP maka pekerja akan dapat tambahan manfaat, karena sebelumnya pekerja hanya mengandalkan pesangon PHK yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja. “Iuran dari JKP ini juga ditanggung bersama oleh Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas kepada Kontan.co.id, Selasa (15/2).

Cukup atau tidak manfaat dari JKP ini menurutnya akan sangat relatif dari beban biaya kebutuhan yang juga bervariasi berdasarkan gaya hidup. “Namun yang pasti nilai yang diberikan ada limitasi nilai dan juga sebesar proporsi upah,” katanya.

Baca Juga: BPJS Watch: Dana Operasional BP Jamsostek Masih Wajar

Risza juga menjelaskan bahwa pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintah akan diuntungkan dari adanya program JKP ini. Dari sisi pekerja, ia menilai pekerja akan menerima tiga manfaat, yakni uang tunai dengan limit Rp 5 juta per bulan selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk kompetensi sesuai info pasar kerja.

Dari sisi perusahaan, menurutnya akan mendapatkan manfaat dari mendapatkan akses informasi adanya pekerja yang membutuhkan pekerjaan berdasarkan manfaat akses informasi pasar kerja.

“Pekerja mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kompetensi untuk mendapatkan upah yang lebih baik. Sedangkan perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang cocok sesuai karakteristik jenis pekerjaan dengan profil dan kompetensi pekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, menurutnya hal ini akan bisa mengurangi tingkat pengangguran. “Pemerintah karena bisa menjembatani permintaan mencari pekerjaan oleh pekerja, dan kebutuhan mencari pekerja oleh perusahaan sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×