kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPJS Watch: Dana Operasional BP Jamsostek Masih Wajar


Kamis, 17 Februari 2022 / 14:59 WIB
BPJS Watch: Dana Operasional BP Jamsostek Masih Wajar
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ramainya BP Jamsostek terkait dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), tampaknya kinerja keuangan lembaga ini menarik untuk ditelisik. 

Berdasarkan laporan keuangan di 2020, perusahaan mengalami penurunan surplus tahun berjalan hingga 80% menjadi Rp 63,47 miliar

Menjadi menarik ketika besaran biaya operasional untuk personel dan manajemen yang nilainya paling besar mencapai Rp 3,07 triliun. Walaupun, beban ini turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,09 triliun.

Sekadar informasi, jumlah karyawan tetap BP Jamsostek pada 2020 mencapai 6.039 orang. Jika mengacu pada beban personil dan manajemen, pembagian rata terhadap pendapatan karyawan tetap yang bekerja di lembaga tersebut bisa mencapai sekitar Rp 42 juta per bulan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan jumlah dana operasional tersebut masih wajar. Mengingat, jumlah kepesertaan khususnya BPU dan tuntutan beberapa program baru yang dijalankan lembaga tersebut.

“Menurut saya dana operasional ditentukan maksimal 10% dari iuran.  Dan saat ini masih sekitar 4%,” ungkap Timboel.

Baca Juga: Meski Tak Aktif Mengiur, Pekerja Masih Dapat Pertambahan Nilai Investasi JHT

Tak hanya itu, ia justru berpendapat bahwa dana operasional tersebut perlu ditambah. Namun, kenaikannya tetap ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Seharusnya personel BP Jamsostek ditambah dan cabang-cabang pun ditempatkan hingga seluruh kabupaten kota. Dan ini artinya anggaran pun harus dinaikkan,” ungkapnya.

Selain itu, Timboel mengingatkan bahwa dana senilai Rp 3,06 triliun itu tidak hanya untuk pendapatan kawryawan. Melainkan, hal tersebut juga sudah termasuk jaminan sosial karyawan dan jaminan pensiun yang juga dikelola BP Jamsostek.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Yanuar Rizky berpendapat, biaya manajemen saat ini terlalu besar dan menunjukan adanya inefisiensi di dalam lembaga. Ia pun menilai perlu adanya reformasi institusi melalui program cost reduction.

“Perlu dilakukan program cost reduction dalam pengelolaan Investasi Dana Jaminan Sosial dan keuangan lembaga BP Jamsostek sehingga aset neto akan meningkat,” ujar Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×