kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pendaftaran anggota baru AFPI ditunda sampai semester II, kenapa?


Selasa, 25 Februari 2020 / 19:41 WIB
Pendaftaran anggota baru AFPI ditunda sampai semester II, kenapa?
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pendaftaran anggota baru AFPI Akan ditunda sementara (Postpone) hingga semester II 2020. Hal ini merupakan respon atas pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyetop sementara izin baru untuk fintech.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, saat ini asosiasi fokus mengintegrasikan secara penuh seluruh anggotanya untuk masuk dalam Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech dalam jangka waktu enam bulan ini. FDC ini bermanfaat untuk mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Anti repot, kirim kado ke orang tersayang bisa online via BCA Mobile

"Agar penerapan FDC berjalan efektif sesuai fungsinya, asosiasi yang mewadahi seluruh penyelenggara fintech lending, menunda sementara (postpone) dan memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga di Semester II 2020," jelas Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (25/2).

Adrian mengatakan, sebagai asosiasi yang berkomitmen mewujudkan iklim industri fintech yang sehat dan senantiasa berkembang pesat, pada Semester I 2020, AFPI memutuskan untuk fokus dalam pengembangan dan konsolidasi agar kinerja lebih optimal dalam internal organisasi.

“AFPI sejak tahun lalu melakukan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait solusi atas pinjaman berlebihan. Salah satu solusi ini adalah pembentukan FDC dimana AFPI telah launching FDC pada Januari 2020 lalu, akan tetapi masih dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan ke depan untuk mampu mengintegrasikan secara penuh dan real time bagi seluruh anggota AFPI saat ini," kata Adrian.

Atas dasar ini, AFPI memberi masukkan kepada OJK agar AFPI dapat memprioritaskan kepada seluruh 161 anggota terlebih dahulu.

Baca Juga: China bentuk pengelola NPL guna bersihkan risiko kredit akibat fintech bermasalah

Dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesadaran industri fintech ini, lanjut Adrian, AFPI melakukan penundaan sementara (postpone) dan memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga Semester II 2020.

Kebijakan AFPI untuk fokus kepada integrasi penuh pada pusat data fintech ini berdasarkan keputusan dalam Rapat Pengurus AFPI pada 10 Februari 2020. Pertimbangan salah satunya mengingat perkembangan industri fintech sangat pesat yang terbukti dari perkembangan jumlah penyelenggara fintech lending yang mencapai 161 penyelenggara dengan total transaksi lebih dari 40 juta kali.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan, FDC akan berperan optimal jika seluruh anggota sudah terintegrasi secara penuh dan real time.

"Namun hingga kini, dari 161 anggota AFPI, baru 11 penyelenggara yang sukses berintegrasi penuh dengan FDC. Masih ada 150 penyelenggara lagi yang harus berintegrasi penuh. Untuk itulah kami lebih fokus dulu dengan anggota yang ada untuk berintegrasi penuh dengan FDC ini,” tutur Tumbur.

Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun

FDC memungkinkan semua data antar penyenggara fintech (yang telah terdaftar dan berizin OJK) saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara fintech mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.

FDC, lanjutnya, untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara fintech di FDC, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara fintech P2P lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin. Namun per Februari ini, jumlah anggota AFPI menjadi 161 penyelenggara karena 1 dicabut tanda daftarnya, dan 2 lainnya mengembalikan tanda daftar.

Baca Juga: Tak mau kalah dari fintech, sejumlah multifinance gunakan teknologi digital

Adapun total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×