Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan, FDC akan berperan optimal jika seluruh anggota sudah terintegrasi secara penuh dan real time.
"Namun hingga kini, dari 161 anggota AFPI, baru 11 penyelenggara yang sukses berintegrasi penuh dengan FDC. Masih ada 150 penyelenggara lagi yang harus berintegrasi penuh. Untuk itulah kami lebih fokus dulu dengan anggota yang ada untuk berintegrasi penuh dengan FDC ini,” tutur Tumbur.
Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun
FDC memungkinkan semua data antar penyenggara fintech (yang telah terdaftar dan berizin OJK) saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara fintech mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.
FDC, lanjutnya, untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara fintech di FDC, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara fintech P2P lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.
Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin. Namun per Februari ini, jumlah anggota AFPI menjadi 161 penyelenggara karena 1 dicabut tanda daftarnya, dan 2 lainnya mengembalikan tanda daftar.
Baca Juga: Tak mau kalah dari fintech, sejumlah multifinance gunakan teknologi digital
Adapun total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News