Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selain karena peningkatan beban dan biaya dana yang meninggi, industri pembiayaan atau multifinance juga terdampak oleh beleid Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal tarif premi asuransi kendaraan bermotor.
Dampak penyesuaian tarif premi ini terutama dirasakan pada penurunan pendapatan lain-lain industri multifinance. Hanya, karena aturan ini merupakan aturan baru, dampak penurunan pun diperkirakan bakal terasa sampai akhir tahun ini. Maka itu, beberapa perusahaan memprediksi pendapatan lain-lain mereka terancam ikut melorot.
Direktur Adira Finance, I Made Dewa Susila mengakui, dampak SE OJK soal tarif premi ikut menekan laba sepanjang paruh pertama tahun ini karena perusahaan sulit meningkatkan pendapatan secara maksimal. "Karena sebagian besar pendapatan lain-lain memang berasal dari asuransi," katanya.
Hingga separuh pertama 2014, pendapatan fee Adira Finance turun 12,18% menjadi Rp 966 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, Adira Finance mencatat pendapatan fee sebesar Rp 1,1 triliun.
Made memprediksi, perlu waktu sampai akhir tahun agar industri pembiayaan dan pasar terbiasa dengan aturan ini. Artinya penurunan pendapatan fee sampai pengujung 2014 bisa terjadi. Potensi penurunan pendapatan fee ini bisa mencapai 10%-15%. Tahun lalu, Adira mencetak pendapatan fee Rp 2,5 triliun.
Meski tahun ini diperkirakan turun, namun dalam jangka menengah dan panjang, Made optimistis, industri bakal menyesuaikan sehingga di tahun depan pendapatan fee bisa kembali naik.
Perusahaan pembiayaan lain, Verena Multi Finance pun mengakui dampak aturan tarif asuransi. "Pembatasan komisi dan diskon asuransi memang berdampak pada menurunnya pendapatan lain-lain," ujar Andi Harjono, Direktur Verena.
Per Juni 2014, pendapatan lain-lain Verena tercatat Rp 3,7 miliar. Angka ini turun 22,92% dibandingkan periode yang sama tahun 2013 sebesar Rp 4,8 miliar. Menurut Andi, aturan yang berlaku mulai Maret lalu ini mengakibatkan turunnya biaya asuransi dari 40% menjadi hanya 25%.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno memprediksi, pendapatan perusahaan pembiayaan bisa terkoreksi sekitar 30% akibat aturan baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News