kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK


Senin, 11 Mei 2020 / 20:37 WIB
Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3). AAJI memaparkan pertumbuhan pendapatan industri asuransi jiwa di tahun 2019 meningkat sebesar 18,7% atau sebesar Rp 243,20 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Dalam Peraturan Pemerintah PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK diatur, mengenai biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian oleh OJK. Lembaga keuangan membayar iuran sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki atau paling sedikit Rp10 juta.

Pasal 17 dalam beleid itu disebutkan pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Baca Juga: Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK

Memang saat ini bisnis asuransi jiwa tengah tertekan, apalagi regulator belum memastikan kapan relaksasi penjualan unitlink secara digital akan diberikan.

Jika tidak segera direalisasikan, dikhawatirkan pendapatan premi unitlink diproyeksi turun signifikan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×