kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.445   25,00   0,15%
  • IDX 7.985   26,92   0,34%
  • KOMPAS100 1.116   2,85   0,26%
  • LQ45 809   2,08   0,26%
  • ISSI 275   1,32   0,48%
  • IDX30 420   0,64   0,15%
  • IDXHIDIV20 486   -0,18   -0,04%
  • IDX80 122   0,17   0,14%
  • IDXV30 132   0,20   0,15%
  • IDXQ30 135   -0,30   -0,22%

Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK


Senin, 11 Mei 2020 / 20:37 WIB
Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3). AAJI memaparkan pertumbuhan pendapatan industri asuransi jiwa di tahun 2019 meningkat sebesar 18,7% atau sebesar Rp 243,20 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Dalam Peraturan Pemerintah PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK diatur, mengenai biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian oleh OJK. Lembaga keuangan membayar iuran sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki atau paling sedikit Rp10 juta.

Pasal 17 dalam beleid itu disebutkan pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Baca Juga: Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK

Memang saat ini bisnis asuransi jiwa tengah tertekan, apalagi regulator belum memastikan kapan relaksasi penjualan unitlink secara digital akan diberikan.

Jika tidak segera direalisasikan, dikhawatirkan pendapatan premi unitlink diproyeksi turun signifikan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×