Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Dalam Peraturan Pemerintah PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK diatur, mengenai biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian oleh OJK. Lembaga keuangan membayar iuran sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki atau paling sedikit Rp10 juta.
Pasal 17 dalam beleid itu disebutkan pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.
Baca Juga: Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK
Memang saat ini bisnis asuransi jiwa tengah tertekan, apalagi regulator belum memastikan kapan relaksasi penjualan unitlink secara digital akan diberikan.
Jika tidak segera direalisasikan, dikhawatirkan pendapatan premi unitlink diproyeksi turun signifikan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News