kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK


Senin, 11 Mei 2020 / 20:37 WIB
Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi jiwa telak tertekan pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan tren asuransi tren pertumbuhan premi asuransi mengalami penurunan khususnya asuransi jiwa.

“Premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8% yoy pada Maret 2020. Padahal pada Desember 2019 lalu hanya minus 0,38%. Ini terkoreksi betul di industri asuransi akibat Covid-19,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference pada Senin (11/5).

Baca Juga: Terimbas corona, Apparindo berencana revisi target

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat surat bertanggal 26 Maret 2020 lalu itu, asosiasi meminta keringanan untuk pembayaran iuran yang harus di bayarkan oleh asuransi jiwa kepada regulator.

“AAJI sudah kirim surat ke OJK mengenai hal tersebut. Tepatnya yang kami sampaikan memberikan kelonggaran dengan menghapus atau memberikan pengurangan atas iuran OJK, yang akan turut meringankan beban cashflow perusahaan,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK ,Anto Prabowo menjelaskan, pihaknya saat ini belum dapat membebaskan iuran tersebut. Alasannya dasar regulasi iuran yaitu PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK tak berada dalam kewenangan OJK.

Baca Juga: Meski bisnis tertekan, industri multifinance tak minta keringanan iuran OJK

“Pada prinsipnya PP 11/2014 bukan produk hukum OJK sehingga tentunya saat sementara OJK masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut”, kata Anto kepada Kontan.co.id.

Dalam Peraturan Pemerintah PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK diatur, mengenai biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian oleh OJK. Lembaga keuangan membayar iuran sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki atau paling sedikit Rp10 juta.

Pasal 17 dalam beleid itu disebutkan pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Baca Juga: Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK

Memang saat ini bisnis asuransi jiwa tengah tertekan, apalagi regulator belum memastikan kapan relaksasi penjualan unitlink secara digital akan diberikan.

Jika tidak segera direalisasikan, dikhawatirkan pendapatan premi unitlink diproyeksi turun signifikan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×